Didampingi anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Komisi XI, Eva Sundari, empat anggota Komisi Hukum tersebut yakni Gayus Lumbuun, Syarifudin Sudding, Bambang Soesatyo dan Ahmad Yani, langsung diterima Wakil Ketua BK bidang Pengaduan, Nudirman Munir.
"Sesuai peraturan UU MD3, laporan Komisi III akan diterima dan diserahkan ke Sekretariat BK. Setelah itu akan diberi nomor pengaduan lalu diserahkan ke Pimpinan BK untuk ditangani sesuai UU," ujar Nudirman saat menerima pengaduan Gayus Cs, di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.
Nudirman yang juga anggota Komisi Hukum ini juga menegaskan, BK tidak akan bertindak emosional menanggapi pengaduan ini. Sementara itu, Sudding saat menyerahkan surat protes yang dimasukkan ke dalam map kuning, mengatakan, sudah ada 31 anggota Dewan yang menandatangai nota protes yang diartilkulasikan sebagai mosi tidak percaya terhadap Marzuki Alie Cs terkait pertemuan tertutup dengan Komjen Timur.
"Pertemuan itu mengundang reaksi kami di Komisi III karena amat tidak patut dan di luar kelaziman. Seorang calon tidak layak bertemu pimpinan Dewan sebelum diuji kelayakan karena dapat menjustifikasi bahwa calon tersebut sudah diterima oleh DPR," papar Sudding.
Untuk itu, lanjut Sudding, pihaknya meminta BK memproses pengaduan tersebut sesuai UU MD3 dan tata terib Dewan. Dia juga mengatakan, Komisi III hingga kini pun tidak mengetahui persis isi pertemuan tertutup antara pimpinan DPR dan Timur Pradopo.
[wid]
BERITA TERKAIT: