Menurut Aziz, Kejaksaan Agung saat ini tidak bisa bekerja karena kebijakan-kebijakan strategis Kejagung harus diputuskan Jaksa Agung yang definitif. Saat ditanya kendala apa yang membuat Presiden SBY begitu lama menentukan Jaksa Agung baru, Aziz mengaku tidak tahu.
"Kendalanya yang tahu Presiden sendiri. Bisa saja pertimbangan-pertimbangan tersebut merupakan pertimbangan yang tidak tersirat dalam aturan tertulis untuk menentukan Jaksa Agung definitif," ujarnya kepada wartawan di depan ruang rapat Komisi III Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/10).
Hal serupa sebenarnya juga terjadi saat Presiden begitu lama menyerahkan nama calon Kapolri. Namun ia mengingatkan, salah satu yang menjadi problem besar yang harus dihadapi Kejagung saat ini adalah menyikapi Peninjauan Kembali kasus Bibit-Chandra yang ditolak Mahkamah Agung.
Meski demikian, Komisi III menyarankan kasus Bibit-Chandra segera dilanjutkan ke pengadilan sebagai pembuktian apakah ada rekayasa kasus dalam hal ini. Bila Kejagung memutuskan untuk melakukan seeponeering perkara Bibit-Chandra, Azis mengingatkan hal itu harus meminta persetujuan DPR terlebih dahulu. Setelah disetujui DPR, keputusan seponering pun harus dilakukan oleh Jaksa Agung definitif.
[wid]
BERITA TERKAIT: