"(Pernyataan) itu keliru. Plt Jaksa Agung sah mengeluarkan deponering secara hukum tata negara. Apa yang jadi tugas, fungsi dan kewenangan, Jaksa Agung, itu juga ada pada Plt Jaksa Agung," ujar pengamat hukum tata negara Margarito Kamis Kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 9/10).
Hal itu dikatakan Margarito Kamis menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun. Gayus dan anggota Komisi III DPR tidak bersedia menggelar rapat dengar pendapat bersama Plt Jaksa Agung Darmono. Gayus beralasan, ada banyak hak dan wewenang Jaksa Agung yang tidak bisa dialihkan termasuk ke Plt Jaksa Agung. Antara lain, hak mengesampingkan perkara.
Margarito melanjutkan, saat ini bisa saja Darmono mengesampingkan dugaan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tapi, yang akan jadi pertanyaan publik, tambahnya, kenapa hal itu baru dilakukan sekarang, tidak dari awal.
Dalam pasal pasal 35 ayat c UU 16/2004 tentang Kejaksaan, disebutkan, Jaksa Agung mempunyai kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering).
[zul]
BERITA TERKAIT: