Margarito: Gayus Keliru, Plt Jaksa Agung Berhak Keluarkan Deponering

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Sabtu, 09 Oktober 2010, 15:37 WIB
Margarito: Gayus Keliru, Plt Jaksa Agung Berhak Keluarkan Deponering
margarito kamis/ist
RMOL. Meski bertindak sebagai Plt Jaksa Agung, Darmono berhak untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atau deponering. Plt Jaksa Agung memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang sama dengan Jaksa Agung defenitif.

"(Pernyataan) itu keliru. Plt Jaksa Agung sah mengeluarkan deponering secara hukum tata negara. Apa yang jadi tugas, fungsi dan kewenangan, Jaksa Agung, itu juga ada pada Plt Jaksa Agung," ujar pengamat hukum tata negara Margarito Kamis Kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Sabtu, 9/10).

Hal itu dikatakan Margarito Kamis menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun. Gayus dan anggota Komisi III DPR tidak bersedia menggelar rapat dengar pendapat bersama Plt Jaksa Agung Darmono. Gayus beralasan, ada banyak hak dan wewenang Jaksa Agung yang tidak bisa dialihkan termasuk ke Plt Jaksa Agung. Antara lain, hak mengesampingkan perkara.

Margarito melanjutkan, saat ini bisa saja Darmono mengesampingkan dugaan kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Tapi, yang akan jadi pertanyaan publik, tambahnya, kenapa hal itu baru dilakukan sekarang, tidak dari awal.

Dalam pasal pasal 35 ayat c UU 16/2004 tentang Kejaksaan, disebutkan, Jaksa Agung mempunyai kewenangan untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering). [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA