Pasalnya, sebut anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo, KPK tidak mampu menuntaskan kasus-kasus besar seperti bailot Bank Century dan BLBI serta terjebak pada gejala tebang pilih terhadap kasus-kasus yang akan ditangani.
"(KPK) membesar-besarkan kasus kecil untuk pencitraan dan mengecil-kecilkan kasus besar karena menyangkut kekuasaan," ujar Bamsoet, panggilan akrabnya, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 8/10).
Citra KPK, menurut politisi Golkar ini, jelas akan semakin terpuruk setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Agung soal penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Meski, penolakan MA tersebut sudah diduga sebelumnya. Karena SKPP yang diterbitkan kejaksaan dalam kasus ini berdasarkan dua alasan. Pertama, jelas Bamsoet, SKPP itu atas permintaan Presiden SBY agar kasus Bibit Chandra ini diselesaikan di luar pengadilan. Kedua, SKPP diterbitkan hanya berdasarkan pertimbangan sosiologis, bukan pertimbangan yuridis.
"Idealnya, Kejaksaan bukan mengeluarkan SKPP, melainkan deponeering. Dengan mengeluarkan SKPP, Kejaksaan justru memperumit persoalan seperti yang terjadi saat ini. Itu berarti akan ada dua kekosongan lagi kursi pimpinan KPK pasca keputusan MA ini," jelasnya.
Meski akan menyandang status terdakwa dalam kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, bila Kejaksaan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan, dua pimpinan KPK itu bisa saja akan tetap dikenang rakyat sebagai pahlawan. Syaratnya, sebut Bamsoet, Bibit Chandra membongkar kasus-kasus besar yang selama ini seperti didiamkan, antara lain, kasus bailout Bank Century, kasus dugaan mark-up pengadaan informasi dan teknologi KPU pada pemilu 2009 lalu, kasus BLBI dan kasus-kasus lainnya.
"Seharusnya demikian. Bibit Chandra agar segara buka ke publik kasus-kasus besar yang selama ini mereka 'amankan'. Agar namanya dikenang rakyat," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: