"Ya baru dengar, sudah dengar," ujar juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 8/10).
Meski MA menolak, Johan Budi menjelaskan, saat ini putusan itu belum mengubah status Bibit Chandra. Pasalnya, eksekusi putusan MA itu tetap ada pada Kejaksaan.
"Ya, kita lihat (keputusan) Kejaksaan nanti," tambahnya.
Jika Kejaksaan memutuskan melimpahkan kasus pemerasan dan penyalahgunaan yang dilakukan dua pimpinan KPK itu ke pengadilan, otomatis dua pimpinan KPK tersebut akan non-aktif.
"Otomatis non-aktif. Tapi itu tergantung Presiden," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: