PK BIT-CHAN DITOLAK

KPK Serahkan Nasib Bibit Chandra ke Kejaksaan dan Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Jumat, 08 Oktober 2010, 15:22 WIB
KPK Serahkan Nasib Bibit Chandra ke Kejaksaan dan Presiden
RMOL. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali soal penerbitan SKPP kasus Bibit-Chandra yang diajukan Kejaksaan.

"Ya baru dengar, sudah dengar," ujar juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 8/10).

Meski MA menolak, Johan Budi menjelaskan, saat ini putusan itu belum mengubah status Bibit Chandra. Pasalnya, eksekusi putusan MA itu tetap ada pada Kejaksaan.

"Ya, kita lihat (keputusan) Kejaksaan nanti," tambahnya.
 
Jika Kejaksaan memutuskan melimpahkan kasus pemerasan dan penyalahgunaan yang dilakukan dua pimpinan KPK itu ke pengadilan, otomatis dua pimpinan KPK tersebut akan non-aktif.

"Otomatis non-aktif. Tapi itu tergantung Presiden," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA