Hal itu semestinya membuat DPR berani menolak calon Kapolri yang diajukan Presiden SBY dengan pertimbangan-pertimbangan pragmatis. Demikian disampaikan Jurubicara Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 7/10).
Kepolisian adalah institusi ujung tombak pengawasan hukum publik di negeri ini. Sementara kondisi empiric, sebut Adhie, memperlihatkan kepada kita betapa karut-marutnya proses penegakan hukum, serta semakin hilangnya rasa aman di masyarakat.
Ancaman konflik terbuka antarumat beragama, juga konflik antar-kelompok masyarakat yang dipicu oleh lemahnya penegakan hukum, menjadi potensi yang nyata terhadap disintegrasi bangsa. Mengingat pentingnya menentukan figur pimpinan di Kepolisian bagi kepentingan publik, maka hak (politik) prerogratif Presiden dengan kesepakatan DPR dalam menentukan figur Kapolri, harus juga mendapat legitimasi publik, dalam hal ini civil society.
Sejarah panjang penentuan Kapolri yang hanya diserahkan kepada mekanisme hak prerogratif presiden dan disepakati parlemen, masih sebut Adhie lagi, membuat lembaga hukum ini menjadi bias, sulit menjaga independensinya, sehingga abai menerapkan prinsip-prinsip hukum mendasar seperti equality before the law.
“Oleh sebab itu, dalam kegentingan memaksa akibat menurunnya public trust kepada Kepolisian akibat berbagai skandal korupsi dan rekayasa hukum (kriminalisasi), demoralisasi di kalangan aparatus hukum, serta untuk memulai tradisi menjauhkan institusi ujung tombak penegakan hukum itu dari kepentingan “pengamanan kekuasaan†dan “kepentingan kelompok tertentuâ€, maka DPR harus menolak calon Kapolri pilihan subyektif Presiden,†ujarnya.
Atau, sambung Adhie, bisa juga ketika melakukan fit and propper test dalam menentukan figur Kapolr, kalangan civil society dilibatkan. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: