Lalu apakah hal ini tidak menimbulkan masalah, ketika seseorang telah divonis bersalah secara politik oleh DPR, terkait bailout Bank Century, kemudian digadang-gadang menjadi calon orang nomor satu negeri ini?
Pakar hukum tata negara, Irman Putrasiddin mengatakan secara tata negara siapapun berhak dicalonkan menjadi capres, asalkan tidak cacat hukum
"Cacat secara politik kan bukan berarti cacat secara hukum. Jadi pada prinsipnya tidak masalah ketika Sri Mulyani digadang menjadi capres," ujar Irman kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (1/10).
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: