RUU OJK

DPR Yakin Lembaga Pengawas Bank dan non Bank Terbentuk Sebelum Akhir Desember 2010

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 26 September 2010, 09:28 WIB
DPR Yakin Lembaga Pengawas Bank dan non Bank Terbentuk Sebelum Akhir Desember 2010
ilustrasi
RMOL. Meski mendapat kritik dari sejumlah pengamat seputar isi draft Rancangan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan, DPR tetap akan melanjutkan pembahasan soal RUU yang membahas tentang pembentukan lembaga pengawasan perbankan dan non perbankan itu.

Kritik dari para pengamat itu pun dinilai hanya menyakut masalah teknis semata. Makanya, Panitia Khusus RUU OJK sendiri mengaku mengapresiasi masukan dari beberapa pengamat tersebut.

"Kami appreciating terhadap masukan-masukan yang mereka berikan. Meski disana masih banyak kelemahan-kelemahan, itu masalah teknis. Itu masalah drafting saja. Tapi tetap secara substantive, para pakar menyambut positif terhadap kebutuhan kita membentuk OJK. Ada kebutuhan untuk pengawasan yang dilakukan oleh lembaga baru," ujar Nusron Wahid.

Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU OJK itu kepada Rakyat Merdeka Online kemarin, saat dimintai tanggapan atas penilain enam pakar terhadap draft RUU OJK itu.

Dari itu, politisi Partai Golkar ini yakin, lembaga OJK akan telah terbentuk sebelum akhir Desember 2010 sebagaimana yang telah diamanatkan UU. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA