DENSUS 88

Operasi Korps Burung Hantu di Medan Ilegal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 23 September 2010, 11:28 WIB
Operasi Korps Burung Hantu di Medan Ilegal
RMOL. Operasi penggerebekan kelompok rampok Medan oleh Detasemen Khusus 88 di Sumatera Utara dapat dipermasalahkan secara hukum. Komisi III DPR diminta memanggil pimpinan Polri dan Densus 88 untuk menjelaskan legalitas operasi itu.

Demikian dikatakan aktivis Islam, Fauzan Al Anshari, saat berdialog dengan Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Kamis, 23/9).

Alasannya mengatakan operasi di Sumut bermasalah tak lain karena detasemen berlambang burung hantu itu secara struktural tidak ada lagi ditemukan di kepolisian daerah (Polda). Hal itu sesuai Perpres 52/2010 yang sudah diberlakukan.

Densus, menurut Perpres itu, ditarik ke Mabes Polri dan bertransformasi menjadi sebuah korps layaknya Brigade Mobile (Brimob). Sedangkan, di Polda hanya ada crisis respond team alias CRT.

"Kan sudah diganti CRT, kenapa yang turun ke Medan ada Densus, maka itu bisa dibilang opearasi ilegal. Densus 88 terlalu berani dan tindakan ilegal itu bisa diminta pertanggung jawaban oleh Komisi III," jelasnya.

Fauzan juga mempermasalahkan kehadiran seorang Jenderal bintang tiga yang dikabarkan terlibat dalam rangkaian operasi di Medan, Sumut. Padahal, Komjen tersebut sehari-hari bertugas sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional.

"Mengapa ada Gories Mere di sana. Kan dia Kalakhar BNN," ujar orang dekat Baasyir dengan nada tanya.

Fauzan bahkan memperkirakan apa yang dilakukan Densus di Medan telah mencoreng wibawa kepolisian alias pembusukan dari dalam.

"Densus 88 membusukkan dari dalam, kasihan Kapolri. Dari segi hukum operasi itu ilegal dan terjadi pembusukan dari dalam. Kapolri sekarang atau yang baru bisa diminta pertanggung jawaban oleh DPR. Tergantung Komisi III DPR," tukasnya.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA