Pendeta Natan Minta Peraturan Dua Menteri Dikaji Kembali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Senin, 20 September 2010, 15:30 WIB
Pendeta Natan Minta Peraturan Dua Menteri Dikaji Kembali
RMOL. Peraturan Bersama Dua Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama soal izin pendirian rumah ibadah sebaiknya dikaji kembali.
 Hal itu dimaksudkan agar peraturan itu tidak hanya bagus pada tataran konsep, tapi juga pas untuk diimplementasikan.

"Saya mendukung kalau upaya kita, dituangkan dalam level studi bersama. Sehingga nanti bukan hanya aturan yang ada itu bagus dalam tataran konsep saja, tapi juga pada tataran implementasinya," ujar Pendeta Natan Setiabudi dari Persekutuan Gereja Indonesia.

Hal itu ia katakan dalam sebuah dialog, terkait dengan peristiwa penusukan terhadap pendeta dan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan pada Minggu lalu (12/9), yang digelar Badan Penelitian dan pengembangan HAM Kemenkum HAM di gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Senin, 20/9).

Dari itu dia meminta pihak Kementerian Hukum dan HAM dan tokoh lintas agama untuk melakukan kajian ilmiah agar masyarakat bisa keluar dari masalah-masalah yang terkait dengan toleransi dan kerukunan umat beragama.

"Studi kembali itu bukan untuk mementahkan aturan yang ada, tapi untuk menyempurnakan," demikian Natan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA