Hal itu ia katakan dalam sebuah dialog, terkait dengan peristiwa penusukan terhadap pendeta dan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan pada Minggu lalu (12/9), yang digelar Badan Penelitian dan pengembangan HAM Kemenkum HAM di gedung Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Senin, 20/9).
Namun, sebelum peraturan bersama itu direvisi atau dicabut, Amidhan meminta sebuah syarat yang harus terpenuhi sebelumnya.
"Tapi harus meyakinkan (setelah dicabut) nanti masing-masing agama tidak membuat aturan sendiri dalam mendirikan tempat ibadah. Sekarang ini saya manut saja terhadap apa yang akan diputuskan dalam forum ini," tegasnya.
Selain itu, dia mengatakan, pencabutan atau revisi peraturan bersama dua menteri itu juga harus dipastikan bisa meredakan dari segala konflik yang ada di tengah masyarakat. Karena dia tidak mau, pencabutan itu hanya seperti pemadam kebakaran. Meski dia sendiri menilai peraturan bersama dua menteri itu tidak mengandung problem.
"Menurut saya aturan ini bukan masalah. Yang jadi masalah selama ini hanya dipahami oleh elit-elit saja. Padahal sebenarnya aturan ini kan untuk akar rumput," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: