Peneliti Setara Institute Ismael Hasani menjelaskan, dalam kasus tindak pidana yang terdapat unsur kelalaian, faktor perdamaian di antara kedua belah pihak tidak berarti menggugurkan penyelidikan adanya dugaan tindak pidana atas insiden itu.
"Harusnya, setiap peristiwa yang menghilangkan nyawa yang kemungkinan ada tindakan kelalaian, pihak penyelanggara harus dimintai pertanggungjawaban. Siapa pun dia harus bertanggung jawab. Karena itukan kelalaian yang menyebabakan hilangnya nyawa seseorang. Saya sendiri tidak tahu apakah yang bersangkutan (Joni Malela) diotopsi sebelumnya. Tapi kataa maaf, bukan berarti pengusutan tidak dilanjutkan," ujar Ismael kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 17/9).
Dia juga menyesalkan, Polri kerap kali membuat kesimpulan pada satu kasus yang belum diselidiki sebelumnya. Selain pada kasus kematian Joni, hal yang sama juga dilakukan Polri dalam kasus kekerasan yang dialami jemaat Huria Kristen Batak Protestan di Ciketing, Bekasi beberapa hari lalu.
"Saya kira kematian ini (Joni) dampak dari kerumunan orang. Tapi Polri menyatakan karena mengidap penyakut jantung dan karena kehausan. Tapi kan, meninggal di Istana, di depan Presiden itukan luar biasa. Makanya harus diusut. Tapi Polri langsung menyimpilkan. Saya pikir ini kebiasaan buruk Polri. Sama dengan kasus HKBP itu. Awalnya, disebut kriminal murni. Tapi setelah diketahui salah satu tersangka adalah petinggi FPI, saya pikir itu bukan kriminal murni lagi," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: