Hal itu dikatakan Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus, dalam konferensi pers di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Rabu (15/9).
Menurut TPDI, ada beberapa alasan bahwa penetapan itu akan berbuntut implikasi hukum serius. KPK tidak pernah melakukan penyelidikan dan penyidikan atau upaya paksa terhadap pihak penyuap dalam kasus itu. Seperti diketahui dari kesaksian di persidangan, orang yang menjadi penyedia dana adalah Nunun Nurbaeti yang hingga kini dikabarkan masih berada di Singapura.
Petrus mengatakan juga, KPK tidak pernah menyelidiki dan melakukan audit investigatif apakah uang itu sumbangan NN itu disampaikan kepada partai dalam rangka kampanye Pilpres atau sebagai suap pemilihan Miranda.
"Karena ada pasal partai bisa mendapat sumbangan dana maksimal dari perusahaan 800 juta per tahun, sementara perorangan 200 juta per tahun. Si yang punya uang tidak pernah dibuka. Pekerjaan besar KPK adalah bagaimana mengungkap hubungan Parpol besar dengan para pengusaha papan atas," ujar Petrus.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 26 tersangka baru dalam penyidikan Mirandagate, dan 14 di antaranya adalah kader PDI Perjuangan di DPR periode 1999-2004, termasuk politisi senior Panda Nababan.
[ald]