Karenanya, tidak aneh jika kemudian kebijakan ekonomi kita tidak lagi pro kaum miskin, mengurangi pengangguran dan hanya mementingkan keuntungan ekonomi yang setinggi-tingginya bagi golongan-golongan tertentu.
Peran negara saat ini sudah bergeser dan bahkan dibuat sama sekali tidak memiliki peran dalam mengatur perekonomian. Tidak hanya itu, subsidi juga coba dihilangkan dan BUMN-BUMN dijual kepada asing.
Demikian dikatakan ahli hukum dari Universitas Pasundan, Elli Ruslina di Rumah Perubahan, Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu siang (1/9).
“Ini sudah inkonstitusional. Para
founding fathers yang mengarsiteki ekonomi kita, seperti Muhammad Hatta jelas-jelas tidak menginginkan ekonomi model itu berkembang di Indonesia,” ujar Elli.
Elli merasa miris karena proses inkonstitusional tersebut sudah terjadi setidaknya dalam 20 peraturan perundang-undangan perekonomian Indonesia.
“Dalam Undang undang Migas misalnya kita bisa melihat bagaimana inkonstitusional hukum ekonomi ini terjadi. Dalam konsiderannya jelas disebut untuk kesejahteraan sosial, tapi di dalam batang tubuhnya dapat diusahakan oleh pihak asing,” jelasnya
“Perlu ada kesamaan persepsi, pemahaman kita semua untuk kembali kepada apa yang dikandung dalam pasal 33 Undang undang Dasar. Ini agar rakyat tidak hanya menjadi residusial dari cita-cita pembangunan ekonomi kita,” tutup Elli.
[ald]