Ajaib, Ketua DPR Kita Tidak Paham UU!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 24 Agustus 2010, 09:52 WIB
Ajaib, Ketua DPR Kita Tidak Paham UU<i>!</i>
RMOL.Ketua DPR Marzuki Alie tidak paham UU Tindak Pidana Korupsi maka dari itu dia berani mengatakan bahwa mantan terpidana kasus dana YPPI Bank Indonesia pada 2003, Aulia Tantowi Pohan, bukan seorang koruptor.

Demikian dikatakan Ketua Pusat kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Muchtar saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Selasa, 24/8).

"Definisi UU sudah jelas, semua tindakan yang berkaitan merugikan keuangan negara dilakukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain itu adalah korupsi," jelas Zainal tegas.

Jika dalam konteks perkara YPPI, Aulia Pohan memang tidak terbukti memperkaya diri sendiri tapi ia terlibat dalam tindakan memperkaya orang lain dengan menggunakan uang negara.

"Baca UU Tipikor saja. Kita sudah jelas mendefinisikan korupsi," ujarnya.

Apakah Zainal melihat ada upaya dari pejabat negara untuk mengaburkan definisi korupsi, belajar dari pernyataan sang Ketua DPR?

"Tidak apa-apa dia (Marzuki Alie) mengatakan Aulia  bukan koruptor. Dia hanya tidak paham UU walaupun ini mengherankan karena tugas DPR adalah bersentuhan langsung dengan UU," singkatnya.
 
Sekadar mengingatkan, kasus aliran dana BI mulai mencuat setelah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution pada 14 November 2006 menyurati Ketua KPK saat itu. Taufiequrachman Ruki. Anwar menyampaikan temuan hasil audit BPK tentang penyalahgunaan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) oleh direksi BI Pada 22 Juli 2003 rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI scnilai Rp 100 miliar. Oey Hoey Tiong yang pada 2003 menjabat deputi direktur hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI Ratnawati Sari.

Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sisanya, Rp 31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU 23 Tahun 1999 tentang BI.

Selain dana dari YPPI. BI mengeluarkan uang Rp 15 miliar dari anggaran Bi untuk bantuan hukum kepada tiga direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo, yang dikeluarkan pada masa Syahril Sabirin menjabat Gubernur BI. Untuk kasus ini bekas Gubernur BI. Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara subsider enam bulan kurungan. Dia juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta. Sedangkan empat orang bekas Deputi Gubernur BI yaitu Aulia Pohan, Maman Sumantri. Bun Bunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin dihukum 4,5 tahun penjara. Selain itu keempatnya diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.[ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA