Dalam catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), proses pengusutan terhadap beberapa kasus di atas terkesan sangat lamban. Padahal, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sudah tercantum dalam pasal 28 E ayat 3 UUD 1945. Merebaknya kasus kekerasan terhadap pembela HAM dan pekerja pers menunjukkan bahwa negara absen dalam memberikan perlindungan terhadap warga negara guna memberikan rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945. Padahal, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers yang menjamin tiada suatu lembaga yang dapat menghalanggi fungsinya bahkan sekalipun negara. Tapi kenyataannya, semua terbalik.
"YLBHI mendesak Kepolisian untuk menindak secara tegas setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalisme dengan pidana," demikian pernyataan YLBHI yang diterima
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Senin, 23/8).
YLBHI pun mendesak Pemerintah dan DPR untuk membahas Rancangan UU Pembela HAM yang menjamin perlindungan pembela HAM dalam melaksanakan
tugasnya. Bahkan, meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan.
[ald]
BERITA TERKAIT: