Hal ini terkait dengan insiden pembunuhan yang menimpa kontributor
Sun TV Ridwan Salamun
di Tual, Ambon pada Sabtu kemarin (21/8).
"Insiden ini jelas-jelas melanggar UU Pers Pasal 8 yang menyatakan wartawan dalam melaksanakan profesinya mendapatkan perlindungan hukum," ujar Ramadhan menegaskan dalam keterangan pers yang diterima
Rakyat Merdeka Online.
Untuk itu Ramadhan mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pembunuhan Ridwan, agar kasus serupa jangan sampai terulang kembali.
"Kita harus ingat, riset Aji-Seapa membuktikan tingginya angka pembunuhan jurnalis di Filipina adalah karena impunitas. Jadi Polri harus serius mengusut tuntas setiap kasus pembunuhan jurnalis, agar jangan sampai hal di Filipina terjadi di Indonesia karena para pelaku merasa bisa lepas dari jeratan hukum dan main hakim sendiri," desak anggota Komisi I DPR ini.
Sebagaimana telah diberitakan, aktivis Imparsial, Araf menegaskan, tewasnya Ridwan Salamun menunjukkan pemerintah telah gagal dalam memberikan rasa keamanan kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Untuk itu, dia mendesak, SBY harus bertanggung jawab.
"SBY harus bertanggung jawab atas kekerasan jurnalis dan pembela HAM ini. Kami juga menghimbau agar jurnalis tetap tegar," lanjut Araf.
[zul]
BERITA TERKAIT: