"Pertama, KPK dibentuk dengan UU nomor 30 tahun 2002 sebagai lembaga independen yang diniatkan sebagai trigger yang akan mengawasi dan membersihkan institusi Kepolisian dan Kejakasaan dari praktek-praktek koruptif. Apabila pimpinan KPK nanti dari kedua institusi tersebut, bisa dipastikan pengawasannya akan jadi mengendur," ujar peneliti ICW, Donal Farizi kepada wartawan di ICW, Kalibata, Jakarta Selatan (Minggu, 15/8).
Alasan Kedua, lanjut Donal, KPK sendiri saat ini memiliki pekerjaan rumah memberantas korupsi di Kepolisian dan Kejaksaan. Yaitu, pengusutan kasus rekening mencurigakan milik sejumlah perwira tinggi polri, kasus penggelapan dana pajak dengan aktor utama Gayus H Tambunan, kasus upaya penyuapan pimpinan KPK yang melibatkan Anggodo Widjojo.
"Kalau polisi atau jaksa, kami khawatir nanti penyelesaian kasusnya jadi tidak tuntas," tegas Donal.
Sedangkan alasan ketiga, masih kata Donal, dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pernah dikriminalisasi dan kasusnya direkayasa di Kepolisian dan Kejakasaan. [zul]
BERITA TERKAIT: