Untuk Sidang Bersama, Irman Gusman Dua Kali Surati SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Jumat, 13 Agustus 2010, 17:24 WIB
Untuk Sidang Bersama, Irman Gusman Dua Kali Surati SBY
RMOL. Sepucuk surat telah dikirimkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kepada Presiden SBY tentang rencana sidang bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPD untuk mendengarkan pidato kenegaraan Presiden menyambut HUT ke-65 Republik Indonesia, pekan depan.

Pidato Kenegaraan itu akan disampaikan di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tersebut hasil rapat pimpinan DPR dan pimpinan DPD serta keputusan Rapat Paripurna DPR dan Sidang Paripurna DPD. Surat yang ditulis Irman itu dikirimkan tanggal 11 Agustus lalu.

Sebagai pertimbangan, di dalam surat itu Irman melampirkan positioning paper politik kenegaraan DPD menyambut HUT ke-65 RI dan catatan kritis DPD tentang pembangunan daerah dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011.

Surat Ketua DPD kepada Presiden bernomor HM.310/430/DPD/VIII/2010 itu ditembuskan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pimpinan DPR, para menteri koordinator (menko) dan menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II. Juga ditembuskan kepada para gubernur/bupati/walikota se-Indonesia. Ketua DPD berharap, dokumen politik itu diperhatikan Presiden sebagai bahan refleksi penyelenggaraan negara, khususnya dalam proses pembangunan daerah.

Sebelumnya, Irman juga menyurati SBY pada tanggal 20 Juli 2010. Di dalam surat itu, Irman Gusman menyampaikan rencana implementasi Pasal 199 dan Pasal 268 UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Di dalam pasal-pasal itu disebutkan bahwa Presiden menyampaikan pidato kenegaraan dalam sidang bersama antara anggota DPR dan anggota DPD. Kira-kira seperti state of the union address Presiden Amerika Serikat di hadapan Kongres AS. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA