Pada saat kasus kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mencuat pada November 2009 lalu, Tim 8 sudah mendapatkan informasi bahwa rekaman itu sebenarnya memang tidak ada.
"Waktu itu kami melakukan klarifikasi kepada mereka (polisi dan kejaksaan), itu dikatakan kepada kami bukan rekaman, tetapi hanya ada petunjuk bahwa pernah ada berhubungan antara satu nomor dengan nomor yang lain. Itu juga nomornya tidak konsisten, ada banyak nomor," ujar mantan anggota Tim 8, tim yang dibentuk Presiden SBY untuk mengklarifikasi dugaan kriminalisasi kepada pimpinan KPK, Amir Syamsuddin kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 13/8).
Dari itu, sebut Amir, Tim 8 sangat yakin bahwa tidak ada upaya pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK kepada Anggoro Widjojo. Karena itu hanya dugaan saja, tapi tidak bisa dibuktikan. Bahkan, penyidik dan jaksa peneliti saja tidak yakin adanya hubungan antara satu nomor telepon dengan nomor telepon yang lain itu sebagai alat bukti.
"Itu lah yang mengherankan kami, kenapa transkipnya tidak ada, tetapi polisi tidak mengeluarkan SP-3, tetapi malah melimpahkan (kasusnya) ke kejaksaan dan akhirnya dinyatakan P-21," ucapnya.
Soal Kapolri Jenderal BHD dan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang juga pernah mengatakan bahwa rekaman itu ada, menurutnya, itu lebih kepada kesalahan informasi yang diberikan orang yang bertanggung jawab di institusi masing-masing kedua petinggi negara itu.
[zul]
BERITA TERKAIT: