Pasalnya, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada November tahun lalu pernah mengatakan di hadapan anggota Komisi III DPR bahwa rekaman itu ada. Rekaman itu lah yang kemudian jadi alat bukti untuk menahan dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Kapolri dan Jaksa Agung pernah bilang. Ada 64 rekaman pembicaraan melalui telepon dan 6 pertemuan antara Ade Rahardja dan Ary Muladi. Kalau itu memang tidak ada, bisa-bisa sangat menampar wajah hukum di Indonesia," ujar anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 12/8).
Dari itu, setalah masa reses, Komisi III akan memprioritaskan mengadakan pertemuan dengan dua institusi penegak hukum itu untuk mengklarifikasi soal rekaman tersebut.
"Saya berharap Jaksa Agung dan Kapolri konsisten dengan apa yang mereka sampaikan. Kalau tidak berarti sudah melakukan pembohongan publik. Karena (pertemuan DPR dan Jaksa Agung dan Kapolri pada saat itu) disiarkan langsung oleh televisi dan ditonton jutaan masyarakat Indonesia. Jangan sampai masyarakat tidak percaya terhadap institusi hukum," jelasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: