Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengapresiasi dan menghargai perintah SBY itu. Instruksi itu diharapkan menjadi sarana penegasan jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia.
Dalam berbagai laporan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang diterbitkan Setara Institute sejak 2007, salah satu fakta yang terus diabaikan oleh negara adalah impunitas terhadap pelaku kekerasan atas nama agama.
"Perintah SBY ini merupakan momentum untuk memutus impunitas dengan cara menindak siapapun yang melakukan kekerasan," tegas Hendardi.
Ditambahkannya, publik akan mencatat bahwa SBY telah berkomitmen dan publik tinggal menunggu realisasinya.
"Aparat kepolisian harus menjalankan instruksi ini secara serius dan sungguh," tandasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: