"Majelis hakim menghargai keputusan tim kuasa hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba menanggapi pengacara Anggodo yang keluar dari persidangan karena rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dengan Deputi Bidang Penindakan KPK, Ade Raharja kembali tidak bisa diperdengarkan.
Namun, meski pengacara meninggalkan ruangan persidangan, Majelis Hakim memutuskan melanjutkan persidangan. Agenda persidangan saat ini memeriksa terdakwa, Anggodo Widjojo.
Tjokorda Rai Suamba mengungkapkan pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah memutuskan bila rekaman tidak bisa diputar, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli yang meringankan. Berhubung saksi ahli juga tidak bisa didatangkan, majelis hakim memutuskan memeriksa Anggodo.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: