Pengacara Anggodo kecewa dengan ketidakmampuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperdengarkan rekaman tersebut. Sebagai lampiasan kekecawaan, tim kuasa hukum menginggalkan kursi pengacara yang disedikan di persidangan.
Pengacara memilih duduk di barisan kursi pengunjung sambil menyaksikan di persidangan yang terus dilanjutkan.
"Mohon mohon maaf majelis hakim. Saya kira persidangan ini kayak menontot film horor. Dengan rasa hormat dan rasa sopan yang tinggi, pada majelis yang mulia, kami akan meninggalkan persidangan ini," ujar salah satu pengacara Anggodo, OC Kaligis.
"Kami lihat ini tidak ada gunanya lagi. Karena tidak ada kesungguhan dari eksekutor (JPU) untuk menghadirkan rekaman Ade dan Ary Muladi. Tapi waktu penuntutan, kami akan kembali mengikuti persidangan," tambahnya lagi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tikipor) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
[zul]
BERITA TERKAIT: