Hal itu dikatakan Ibrahim sendiri kepada wartawan usai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis dalam kasus penyuapan.
"Belum menyentuh rasa keadilan. Saya dihukum, padahal saya hanya beri pendapat saja," ujarnya di Tipikor Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 2/8).
Ibrahim sendiri saat ini mengaku masih pikir-pikir apakah akan menempuh langkah hukum banding menanggapi putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya, Ibrahim menyatakan uang Rp 300 juta yang ia terima dari pengacara DL Sitorus, Adner Sirait adalah uang biaya konsultasi hukum. Dia membantah uang itu sebagai uang suap untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam kasus sengketa tanah dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: