JUDICIAL REVIEW SATGAS

Petisi 28 Dipunggungi MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Minggu, 01 Agustus 2010, 09:10 WIB
Petisi 28 Dipunggungi MA

Jakarta, RMOL. Permohonan judicial review yang diajukan Petisi 28 ke Mahkamah Agung tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum sampai saat ini belum jelas.

Semestinya, MA segera menggelar persidangan 15 hari setelah uji materil tersebut dilaporkan dengan memberi kesempatan kepada pemerintah untuk memberi tanggapan. Uji materil itu sendiri diajukan pada 22 Juni lalu.

"Kami sudah cek kesana. Mestinya pihak MA sudah menyidangkan 15 hari setelah dilaporkan. Sampai hari ini pemerintah itu belum ada tanggapan. Sekarang sudah lebih sebulan," ujar koordinator Petisi 28 Haris Rusli Moty saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 1/8).

Selain tidak ada tanggapan dari pemerintah, Haris Rusli juga menuding tidak ada keseriusan dari MA sendiri untuk menindaklanjuti gugatannya tersebut. Jadi menurutnya, keduanya, MA dan pemerintah sama-sama tidak bertanggung jawab.

"Gugatan itu ilmiah dan mempunyai dasar hukum. Makanya harus ditanggapi secara ilmiah dan juga berdasarkan koridor hukum pula. Karena selama ini, kami hanya ditanggapi lewat pernyataan-pernyataan di media," tegasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA