Pemkab Tegal Petakan Program Pemberdayaan Mustahik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 19 Oktober 2026, 00:24 WIB
Pemkab Tegal Petakan Program Pemberdayaan Mustahik
Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid dan Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid. (Foto: Dok. Baznas)
Kecil Besar
rmol news logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bareng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal membahas sinergi program pemberdayaan mustahik, mulai dari penyandang disabilitas, calon pekerja migran Indonesia, hingga penanganan kemiskinan ekstrem dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kantor Baznas RI, Jakarta.

“Tentu kita akan mendukung program-program di Kabupaten Tegal yang memberdayakan dan membantu mustahik. Terutama 13 program yang memang menjadi prioritas Baznas RI,” kata Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid, dikutip Minggu 18 Oktober 2026.

Menurutnya, sejumlah program yang dibahas memiliki keselarasan dengan agenda pemberdayaan Baznas RI, antara lain pelatihan vokasional bagi calon pekerja migran Indonesia dan penyandang disabilitas, bantuan modal kerja, serta penanganan kemiskinan ekstrem melalui perbaikan RTLH.

Sementara itu, Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid mengatakan, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu alasan Pemkab Tegal perlu memperluas sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Baznas RI, untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat berharap bantuan dan dorongan Baznas RI agar program seperti RTLH, pelatihan kerja, dan graduasi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Tegal dapat terealisasi secara optimal,” kata Kholid.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Deputi II Baznas RI Imdadun Rahmat serta Direktur Pemberdayaan Baznas RI Agus Siswanto. Dari Pemkab Tegal, hadir Ketua Baznas Kabupaten Tegal KH Ahmad Rofiqi beserta jajaran pimpinan Baznas daerah serta jajaran Pemkab Tegal.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA