Kriminalisasi Kebijakan Ancam Pembangunan Maritim

Jumat, 20 Februari 2026, 01:35 WIB
Kriminalisasi Kebijakan Ancam Pembangunan Maritim
Ilustrasi. (Foto: ANTARA)
LIMA hari setelah divonis 4,5 tahun penjara karena akuisisi yang justru meningkatkan laba perusahaan 95 persen, tiga direksi PT ASDP Indonesia Ferry direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Ini bukan cerita kriminal biasa -- ini adalah potret krisis kepastian hukum yang mengancam masa depan pembangunan maritim Indonesia.

Kasus ASDP

• Tersangka: Ira Puspadewi (Dirut), Muhammad Yusuf Hadi (Dirkom), Harry Muhammad Adhi Caksono (Dirren)
• Tuduhan: Korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara senilai Rp 1,272 triliun (2019-2022)
• Vonis: 20 November 2025 (4,5 tahun dan 4 tahun penjara)
• Rehabilitasi Presiden: 25 November 2025 (5 hari kemudian)
• Tidak ada bukti pengayaan pribadi

Kerugian Negara (Menuurt KPK vs Realitas):

• KPK (tim forensik internal): Rp1,25 triliun
• Valuasi KPK untuk 53 kapal: Rp19 miliar (pendekatan besi tua)
• Konsultan independen (Deloitte, PwC, BKI, SMI): Rp1,34 triliun
• BPK: Tidak ada kerugian signifikan (hanya opportunity loss Rp4,8-10 miliar pada 2 kapal)

Kinerja ASDP Pasca-Akuisisi

• Laba: Rp326,3 miliar -- Rp637 miliar (naik 95 persen dalam 2 tahun)
• Armada: 73 kapal -- 126 kapal (naik 73 persen)
• Pangsa pasar: 17 persen ? 33,5 persen (hampir 2x lipat)
• Pendapatan rute komersial: 67 persen ? 80 persen
• Peringkat BUMN nasional: Top 7
• Bonus: Amankan 53 izin rute (sangat berharga saat moratorium)

Pola Sistemik (2016-2023):

• 212 kasus korupsi di BUMN
• 349 pejabat terjerat (84 direksi, 124 manajemen, 129 staf)
• Kerugian negara (kalkulasi): Rp64 triliun
• 2024: 22 kasus korupsi BUMN dari 359 kasus korupsi nasional

Rata-Rata Orang Teknik Tahunya 1+1=2

Inilah inti masalahnya: para profesional yang bekerja di BUMN maritim kebanyakan adalah orang-orang teknik, insinyur, ahli pelayaran -- memahami dunia berdasarkan kalkulasi rasional. Bagi mereka, 1+1 memang harus sama dengan 2. Mereka mengambil keputusan berdasarkan analisis data, proyeksi bisnis, dan kajian kelayakan.

Namun mereka tidak memahami bahwa dalam sistem hukum Indonesia saat ini, 1+1 bisa menjadi tindak pidana korupsi, bahkan ketika hasilnya menguntungkan negara.

Kasus ASDP adalah contoh paling telanjang dari paradoks ini. Ira Puspadewi dan timnya mengambil keputusan akuisisi PT Jembatan Nusantara berdasarkan kajian dari konsultan internasional (Deloitte, PwC), penilai terakreditasi (BKI, SMI), dan mendapat persetujuan dari berbagai lapis governance. Hasilnya? ASDP tumbuh pesat, laba naik hampir 100 persen, armada bertambah 53 kapal, pangsa pasar berlipat ganda.

Tapi keputusan teknis dan bisnis yang cemerlang ini berujung di penjara. Mengapa? Karena tim forensik internal KPK menghitung kapal-kapal tersebut seperti besi tua hanya Rp19 miliar dan menyimpulkan ada kerugian negara Rp1,25 triliun. BPK yang seharusnya memiliki kewenangan tunggal menghitung kerugian negara justru menyatakan tidak ada kerugian signifikan. Namun perkara tetap bergulir.

Jangan Sampai Profesional Takut Masuk Sistem

Inilah peringatan yang harus kita dengarkan dengan serius: jangan sampai orang-orang terbaik menjadi takut mengambil pekerjaan di sektor publik, atau profesional enggan masuk ke dalam sistem karena takut disangkakan korupsi.

Prof. Rhenald Kasali dari Universitas Indonesia, yang bersaksi sebagai ahli dalam kasus ASDP, menyebutnya sebagai noktah berbahaya bagi masa depan kaum profesional muda Indonesia. Vonis ini mengirim pesan buruk kepada profesional BUMN: jika Anda berani mengambil keputusan strategis, bahkan yang menguntungkan perusahaan, Anda bisa berakhir di penjara.

Dr. Geofakta Razali, ahli psikologi komunikasi, mengidentifikasi bahwa kasus-kasus ini menciptakan kekhawatiran bahwa sejumlah kasus hukum dipersepsikan publik sebagai upaya kambing hitam. Akibatnya, individu-individu terbaik takut mengambil keputusan bisnis yang diperlukan.

Dampaknya nyata:

1. Manajemen konservatif anti-risiko: Direksi memilih keputusan yang aman secara hukum daripada yang optimal secara bisnis. Akuisisi strategis dihindari, ekspansi armada ditunda, investasi infrastruktur diabaikan.

2. Brain drain: Profesional berbakat memilih sektor swasta atau multinasional yang menawarkan perlindungan hukum lebih baik. BUMN maritim kehilangan talenta terbaik tepat ketika Indonesia paling membutuhkan mereka.

3. Stagnasi pembangunan: Tanpa keputusan berani, BUMN maritim tidak bisa mendukung target ambisius pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Pola yang Berulang: Bukan Hanya ASDP

Kasus ASDP bukan berdiri sendiri. Ini adalah episode terbaru dari serial panjang kriminalisasi kebijakan di BUMN Indonesia:

RJ Lino (PT Pelindo II): Ditetapkan tersangka 2015 atas pengadaan crane, ditahan 2021 (6 tahun kemudian), divonis 4 tahun penjara. Kasus pengadaan alat yang sebenarnya mendukung operasional pelabuhan.

Hotasi Nababan (PT Merpati): Kasus kehilangan security deposit USD 1 juta akibat wanprestasi mitra bisnis. Dibebaskan pengadilan tipikor, dihukum 4 tahun di kasasi -- padahal Merpati menang gugatan perdata di Washington DC. Hotasi menyebut Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebagai pasal sapu jagat.

Karen Agustiawan (Pertamina): Keputusan investasi 2011 dituntut 2023. Dibebaskan MA dalam putusan landmark yang menyatakan: kerugian dari business judgment rule bukan tindak pidana selama tidak ada fraud, konflik kepentingan, atau kesengajaan.

Akar Masalah: Dualisme Hukum yang Belum Tuntas

Masalahnya bukan pada pemberantasan korupsi -- itu mutlak diperlukan. Masalahnya adalah ketegangan antara dua rezim hukum yang belum terharmonisasi:

Rezim Hukum Publik: UU Keuangan Negara dan UU Tipikor menyatakan setiap kerugian BUMN adalah kerugian negara. Setiap direksi BUMN adalah penyelenggara negara yang bisa dituntut pidana.

Rezim Hukum Privat: UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN menyatakan BUMN adalah entitas hukum terpisah. Direksi yang beritikad baik dilindungi oleh prinsip business judgment rule (BJR) -- diakui di Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Singapura.

UU BUMN No. 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Februari 2025 mencoba menjembatani ini. Pasal 9F mengkodifikasi BJR. Pasal 9G menyatakan direksi BUMN bukan penyelenggara negara. Pasal 4B menegaskan kerugian BUMN bukan kerugian negara.

Tapi masalahnya belum selesai. Putusan MK sebelumnya menyatakan kekayaan BUMN tetap keuangan negara. KPK menyatakan tetap berwenang menyidik korupsi BUMN. Celah hukum ini menciptakan ketidakpastian yang melumpuhkan pengambilan keputusan.

Ancaman terhadap Visi Maritim 2045

Indonesia menargetkan kontribusi GDP maritim 15 persen pada 2045, dengan pendapatan per kapita USD 23.000-30.300. Program Tol Laut berkembang dari 3 rute (2015) menjadi 39 rute (2024), menghubungkan 115 pelabuhan.

Tapi realisasi mandek. Biaya logistik Indonesia masih 13-14 persen dari GDP -- jauh lebih tinggi dari negara sebanding. Utilisasi return cargo Tol Laut hanya 25-33 persen (kapal kembali kosong). Analisis CSIS dan akademisi menyimpulkan konsep Poros Maritim Dunia secara efektif telah mati, dan belum ada visi maritim baru di era Prabowo.

Kriminalisasi kebijakan menciptakan siklus destruktif: ketidakpastian hukum -- profesional menghindari keputusan berani -- stagnasi BUMN -- lambat pembangunan infrastruktur -- gagal capai target nasional. ASDP yang mengoperasikan 217-226 kapal melayani 49 juta penumpang per tahun. Kelumpuhan di sini berdampak langsung pada jutaan rakyat.

Solusi: Tujuh Langkah Keluar dari Jebakan

Mengatasi paradoks antara pemberantasan korupsi dan perlindungan profesionalisme membutuhkan tindakan konkret:

1. Harmonisasi hukum segera. Selesaikan kontradiksi antara UU BUMN 2025 dan putusan MK melalui judicial review atau amandemen UU Keuangan Negara dan UU Tipikor.

2. Kriteria BJR yang terperinci. Adopsi model Australia yang menetapkan 4 syarat absolut: itikad baik, tidak ada kepentingan pribadi, informasi memadai, keyakinan rasional. Buat standar dokumentasi yang jelas.

3. Pisahkan jalur pidana dan perdata. Keputusan bisnis yang rugi tanpa fraud atau pengayaan pribadi diselesaikan lewat gugatan perdata atau sanksi administratif -- bukan penjara.

4. Latih aparat penegak hukum. Jaksa, penyidik, hakim perlu pendidikan tentang tata kelola korporasi dan BJR. Ganti pendekatan berbasis hasil dengan berbasis proses.

5. Perkuat pengawasan non-pidana. Audit internal lebih kuat, perlindungan whistleblower seperti di AS (Dodd-Frank), komite audit independen.

6. Standardisasi perhitungan kerugian. Tegaskan kewenangan BPK eksklusif. Larang tim forensik internal penyidik sebagai dasar tunggal.

7. Strategi maritim nasional baru. Dokumen komprehensif yang integrasikan perlindungan hukum dengan target pembangunan, konsolidasikan tata kelola maritim yang kini terfragmentasi di belasan kementerian.

Kesimpulan: Indonesia di Persimpangan Jalan

Rehabilitasi presiden terhadap direksi ASDP adalah pengakuan bahwa ada yang salah dalam sistem. Tapi pengakuan saja tidak cukup. Indonesia butuh reformasi struktural yang komprehensif.

Temuan paling mendasar: kriminalisasi kebijakan adalah hambatan struktural terbesar bagi realisasi visi maritim Indonesia. Negara kepulauan terbesar dunia tidak bisa membangun konektivitas maritim jika profesional yang ditugaskan hidup dalam bayangan ancaman pidana untuk setiap keputusan yang hasilnya kurang sempurna.

Keseimbangan antara akuntabilitas dan keberanian yang sudah ditemukan Australia, Malaysia, Singapura -- harus menjadi prioritas Indonesia menuju 2045. Jangan sampai profesional terbaik bangsa ini takut mengabdi negara. Jangan sampai orang-orang profesional di bidangnya malah dipenjara karena tidak paham permainan politik. rmol news logo article
 
Ahlan Zulfakhri
Praktisi Maritim, Dosen Politeknik Negeri Batam, Analis Kebijakan Maritim

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA