Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?

Selasa, 17 Februari 2026, 18:08 WIB
Terlambatkah Jokowi dan Gibran Jadi Tokoh Pro Pemberantasan Korupsi?
Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka.(Foto: Istimewa)
SEBAGAI seorang teknokrat elektoral, Joko Widodo alias Jokowi pasti akan ngiler membaca hasil survei Indikator Politik Indonesia terbaru, bahwa 17,5 persen dari 79,9 persen pemilih yang puas terhadap kinerja pemerintahan adalah karena faktor pemberantasan korupsi yang masif dilakukan di era Presiden Prabowo Subianto.

Artinya, isu pemberantasan korupsi masih menjadi isu teratas, pemilih merasa puas terhadap kinerja pemerintahan. Selebihnya, baru isu ekonomi seperti sering memberi bantuan kepada masyarakat dan program-program yang langsung menyentuh seperti MBG, Koperasi Desa, Sekolah Rakyat, dan lain-lain.

Makanya tak aneh, kalau Jokowi, termasuk Wapres Gibran Rakabuming Raka, cepat-cepat mengidentikkan dirinya sebagai tokoh yang pro-pemberantasan korupsi. 

Jokowi melalui persetujuan terhadap pengembalian UU KPK yang sudah diubah, Gibran melalui video monolognya yang mendesak disahkannya UU Perampasan Aset.

Tanpa menyentuh isu pemberantasan korupsi secara konkret, maka sulit bagi Jokowi bekerja memenangkan PSI-- bekerja mati-matian sekalipun. 

Apalagi memenangkan Gibran, kalau berhadapan nanti dengan Prabowo. Karena itu, menyentuh isu pemberantasan korupsi sejak dini, sangat penting.

Sebelum, menyetujui pengembalian UU KPK yang lama yang diusulkan mantan Ketua KPK, Abraham Samad kepada Presiden Prabowo, Jokowi menepis terlebih dulu bahwa perubahan UU KPK itu bukanlah inisiatif dari dirinya sebagai Presiden, tapi inisiatif dari DPR. Jokowi hendak cuci tangan terlebih dulu.

Gibran pun, tak ada angin, tak ada hujan, tiba-tiba saja mendesak agar segera dibahas dan disahkan UU Perampasan Aset. 

UU ini memang sudah lama menjadi pembicaraan, dan dianggap solusi bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Tapi, kenapa baru saat ini? Hari pemberantasan korupsi masih terlalu jauh, 9 Desember.

Memang, DPR akan sulit untuk cuci tangan bahwa mereka tak menghendaki UU KPK itu diubah. Tapi Jokowi sebagai Presiden berlepas tangan, itu juga mustahil. 

Tak mungkin UU KPK itu bisa diubah tanpa persetujuan Presiden. Tanpa ditandatangani sekalipun, UU KPK yang diubah itu akan tetap berlaku dengan sendirinya.

Dan tak ada juga aktivis pro pemberantasan korupsi, ICW misalnya, yang datanya dipakai Gibran untuk membuat video monolog mendesak disahkannya UU Perampasan Aset, yang tiba-tiba mendukung Jokowi maupun Gibran sebagai tokoh yang pro-pemberantasan korupsi. Semuanya sudah terlambat. Jokowi sudah tak menjabat lagi.

Tapi, memang target dukungannya bukan aktivis pro-pemberantasan korupsi, melainkan masyarakat luas. 

Masyarakat luas harus tetap diyakinkan bahwa Jokowi dan Gibran adalah tokoh yang bersih yang pro-pemberantasan korupsi. 

Terserah saja elit mau bilang apa. Kalau masyarakat luas menyakininya, elit tak bisa apa-apa.

Untung saja, Gerindra dan PKS, termasuk Demokrat di sidang paripurna dulu, termasuk partai yang memberikan catatan terhadap Perubahan UU KPK tersebut. 

Artinya, tidak semua partai juga yang kena seperti diarahkan Jokowi sebagai pihak yang mengubah UU KPK. Partainya Prabowo, yakni Gerindra, termasuk yang pro-pemberantasan korupsi.rmol news logo article

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA