Setelah Kalah di Praperadilan, Mengapa Jalan Bebas I Made Daging Justru Terbuka Lebar?

Kamis, 12 Februari 2026, 19:32 WIB
Setelah Kalah di Praperadilan, Mengapa Jalan Bebas I Made Daging Justru Terbuka Lebar?
Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bali, I Made Daging. (Foto: balinews.id)
KEPALA Kanwil BPN Bali, I Made Daging, kalah dalam gugatan praperadilan. Bagi sebagian publik, ini dianggap sebagai petanda awal kekalahan. Namun, dalam tata kelola peradilan pidana yang sesungguhnya, penolakan praperadilan kerap bukanlah akhir, melainkan awal dari pertarungan yang lebih substantif.

Analisis mendalam terhadap konstruksi hukum perkara ini justru menunjukkan sebaliknya: pintu menuju pembebasan bagi Daging terbuka dengan landasan argumentasi yang justru semakin kokoh.

Bagian 1: Kemenangan Pahit Penyidik

Putusan praperadilan yang menolak permohonan I Made Daging, pada hakikatnya, adalah kemenangan yang bersifat sempit dan prosedural. Hakim praperadilan, sesuai kewenangannya, hanya memeriksa sah-tidaknya prosedur penetapan tersangka.

Dalam hal ini, hakim menyimpulkan bahwa penyidik telah memiliki cukup dua alat bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

Pertanyaan mendasar -apakah alat bukti itu relevan dengan pasal yang masih berlaku, dan apakah perbuatan yang dituduhkan benar-benar merupakan tindak pidana- sengaja dikesampingkan.

Dengan demikian, putusan ini justru mengunci penyidik dan nantinya Penuntut Umum pada sebuah konstruksi hukum yang telah ditetapkannya sendiri: tersangka adalah I Made Daging, dengan dasar dugaan Pasal 421 KUHP Lama dan/atau Pasal 83 UU Kearsipan. 

Mereka tidak lagi memiliki ruang leluasa untuk mengubah bingkai pasal secara dramatis tanpa menabrak asas lex certa dan ne bis in idem. Di sinilah letak ironinya: kemenangan di tahap praperadilan justru bisa menjadi bumerang di tahap berikutnya.

Bagian 2: Dua Jurang di Depan JPU: Pasal Mati dan Kedaluwarsa

Ketika berkas perkara beralih ke meja Penuntut Umum (JPU), dua jurang hukum sudah menunggu untuk ditanggulangi.
Pertama, jurang Pasal 421 KUHP Lama. Pasal ini berasal dari kitab hukum pidana warisan kolonial yang secara resmi telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Secara eksplisit, pasal ini tidak diadopsi dalam KUHP Baru dan tidak memiliki rumusan delik yang setara, sehingga keabsahannya sebagai dasar dakwaan diragukan. 

Penggunaan pasal yang secara formal telah usang ini berpotensi melanggar asas legalitas (nullum crimen, nulla poena sine lege), yang merupakan fondasi pertama dan utama dalam setiap sistem hukum pidana modern. 

Asas ini tegas: tiada seorang pun dapat dipidana kecuali berdasarkan undang-undang pidana yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Mendakwa dengan pasal yang tidak berlaku berarti membangun dakwaan di atas fondasi yang telah runtuh.

Kedua, jurang kedaluwarsa (verjaring) pada Pasal 83 UU Kearsipan. Sebagai pasal alternatif, pasal ini terbentur pada tembok waktu. Pasal 136 KUHP Baru mengatur bahwa penuntutan untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun hapus setelah tiga tahun, dihitung sejak saat perbuatan selesai dilakukan. 

Jika tempus delicti (waktu terjadinya peristiwa pidana) yang didakwakan telah melewati batas tersebut, maka hak negara untuk menuntut gugur demi hukum. Persoalan ini bukan lagi soal penafsiran, melainkan perhitungan matematis kalender yang tak terbantahkan.

Bagian 3: Senjata Strategis Pembelaan: Dari Error in Persona hingga Diskresi Birokrasi

Di luar kelemahan formil dakwaan, tim pembelaan memiliki sejumlah senjata strategis substantif yang dapat meluluhlantahkan konstruksi pidana.

1. Asas Error in Persona (Salah Alamat)

Keputusan administratif yang kini dipidanakan bukanlah kebijakan personal I Made Daging. Ia adalah produk final dari serangkaian Gelar Kasus Internal yang dilakukan secara berjenjang pada 2013 dan 2014, yang melibatkan BPN Pusat dan menghasilkan kesimpulan yang sama: tanah yang dimohon berada di atas sertifikat hak milik pihak lain yang sah. Dengan demikian, jika ada yang "keliru", itu adalah kesimpulan kolektif dan prosedural lembaga, bukan kejahatan individu pejabat.

2. Ketiadaan Real Loss (Kerugian Riil) dan Prinsip Restorative Justice

Satu fakta kunci dalam dokumen Satgas 2018 adalah pengakuan bahwa tanah sengketa memang telah menjadi Hak Milik atas nama pihak ketiga yang sah. Tindakan pejabat BPN yang mempertahankan kepastian hukum sertifikat tersebut tidak menciptakan kerugian negara baru. Sebaliknya, mengkriminalkan seorang pejabat karena menjalankan prinsip kepastian hukum justru merugikan iklim berusaha dan efisiensi birokrasi.

3. Discrimen (Pertentangan Tafsir) yang Menguntungkan

Di sinilah Dokumen Satgas 2018 berperan sebagai bukti "peluru emas". Dokumen resmi negara yang ditandatangani oleh unsur Polri dan BPN itu secara eksplisit menyimpulkan kasus ini sebagai persoalan administratif dan merekomendasikan "Tindak Lanjut Administrasi Pertanahan", bukan pemidanaan. Keberadaannya membuktikan adanya keraguan hukum (legal doubt) yang serius. Ketika aparat negara sendiri pada 2018 menilainya sebagai administrasi, sementara penyidik pada 2024 menilainya sebagai pidana, maka asas in dubio pro reo (bila ada keraguan, harus diputus untuk kepentingan terdakwa) harusnya berpihak pada tafsir yang lebih ringan dan mengarah pada pembebasan.

4. Bukti Modus dan Konteks Pertahanan

Dokumen yang sama secara rinci menguraikan indikasi modus yang mengarah pada praktik mafia tanah, seperti pemanfaatan lembaran peradilan dan target lokasi bernilai tinggi. Selain itu, dukungan dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) mengenai status Tri Mandala Pura Dalem Balangan memperkuat posisi bahwa sengketa ini bermuara pada konflik klaim atas tanah sakral, bukan semata niat jahat pejabat.

Bagian 4: Sidang Pokok: Arena Sebenarnya Menguji ‘Roh’ Pidana

Jika praperadilan adalah ajang uji formalitas, maka sidang pokok perkara adalah arena untuk menguji substansi dan filosofi hukum pidana. Di sinilah prinsip-prinsip mendasar dan senjata strategis di atas akan dihidupkan.

Pertama, prinsip ultimum remedium. Hukum pidana, dalam doktrin yang sehat, harus diposisikan sebagai senjata terakhir (the last resort). Rekomendasi administratif dari Satgas 2018 adalah bukti nyata bahwa instansi negara sendiri pernah melihat dan menawarkan jalan penyelesaian non-pidana.

Kedua, beban pembuktian sepenuhnya beralih ke pundak JPU. Mereka tidak hanya harus membuktikan perbuatan materiil, tetapi terlebih dahulu harus menjawab keberatan fundamental: membuktikan dasar hukum yang sah, mengatasi dinding kedaluwarsa, dan melawan bukti discrimen dari dokumen internal negara sendiri yang justru membela terdakwa.

Bagian 5: Skenario Akhir: Bebas, Bukan Hanya Mungkin, Tapi Logis

Berdasarkan peta hukum yang telah diurai, skenario pembebasan I Made Daging bukanlah sekadar harapan, melainkan kemungkinan yang rasional dan berdasar. Setidaknya ada dua jalan menuju putusan yang membebaskan:

1. Pembebasan Demi Hukum (Niet Ontvankelijk Verklaard)
Hakim menyatakan penuntutan tidak dapat diterima karena cacat formil (pasal tidak berlaku/kedaluwarsa) atau karena perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana.

2. Putusan Bebas (Vrijspraak)
Hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti, dengan pertimbangan kuat bahwa perbuatan terdakwa merupakan pelaksanaan diskresi administratif yang sah, didukung dokumen institusional, dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Praperadilan hanyalah pembuka tirai. Pertunjukan sesungguhnya, di mana hukum pidana diuji pada fondasi filosofisnya -asas legalitas, ultimum remedium, in dubio pro reo, dan beban pembuktian- baru akan dimulai. Di sidang pokok perkara, seluruh kelemahan konstruksi dakwaan dan kekuatan bukti pembelaan akan terekspos di bawah pengujian yang sesungguhnya.

Kekalahan di awal jalan sering kali hanya berarti bahwa pertarungan sejati baru saja dimulai, dengan medan yang telah berubah dan senjata argumentasi yang justru semakin lengkap dan tajam.
Giostanovlatto, Founder Hey Bali
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA