Keadilan Sosial Pramono

OLEH: SUGIYANTO*

Kamis, 31 Juli 2025, 04:52 WIB
Keadilan Sosial Pramono
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wagub Rano Karno berdiskusi dengan warga eks Kampung Bayam, Jakarta Utara/Ist
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung telah menegakkan keadilan sosial bagi warga eks warga Kampung Bayam. 

Mereka kini dapat tinggal di Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang terletak di kawasan Jakarta International Stadium (JIS). 

Kebijakan ini jelas mencerminkan keberpihakan terhadap hak warga untuk memperoleh kehidupan yang layak. Ini merupakan capaian penting dalam mewujudkan keadilan sosial yang patut diapresiasi.

Padahal, HPPO di JIS tergolong cukup bagus -- bahkan fasilitasnya bisa dibilang setara dengan apartemen komersial. Secara umum, hunian semacam ini mungkin lebih lazim digunakan untuk kepentingan bisnis atau komersial, bukan untuk rakyat kecil. Namun Pramono Anung justru memilih untuk menjalankan prinsip keadilan sosial bagi warganya.

Keberhasilan ini tentu tak lepas dari dukungan PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro), Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat, dan Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim. Ketiganya patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya. Mereka bekerja nyata, bukan sekadar memberikan janji atau retorika kosong. Top markotop!

Masalah hunian bagi eks warga Kampung Bayam telah berlangsung cukup lama. Permasalahan ini bermula sejak dimulainya pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), yang mengharuskan warga direlokasi.

Pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Anies Baswedan, konsep Kampung Susun Bayam (KSB) sempat dirancang sebagai solusi hunian sementara. Namun, penyelesaiannya tak kunjung tuntas hingga akhir masa jabatannya.

Di era Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono, masalah ini pun tidak menunjukkan kemajuan berarti. 

Perubahan nyata baru terlihat ketika Pramono Anung dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil dan menyeluruh.

Pada 6 Maret 2025, dilakukan penyerahan simbolis kunci hunian oleh Pramono Anung dan Rano Karno, bersama perwakilan PT Jakpro.

Namun demikian, warga belum dapat langsung menempati hunian tersebut karena kendala administratif dan komunikasi. 

Atas hal tersebut, sempat memicu kritik publik terkait janji-janji kampanye, termasuk dugaan inkonsistensi terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022 serta Surat Wali Kota Jakarta Utara yang memverifikasi hak warga atas hunian KSB.

Meskipun demikian, menilai kinerja 100 hari Pramono-Rano tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

Program kerja Pramono–Rano disusun berdasarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2025 tentang Program 100 Hari, yang berlangsung sejak 21 Februari hingga 1 Juni 2025.

Hampir seluruh program prioritas berhasil diselesaikan tepat waktu, termasuk penyelesaian masalah hunian eks warga Kampung Bayam. Keberhasilan ini adalah salah satu capaian paling signifikan dalam 100 hari pertama kepemimpinan mereka.

Penyelesaian ini dilakukan melalui pendekatan musyawarah serta mengedepankan prinsip keadilan sosial. Pemerintah daerah juga membuka ruang dialog langsung dengan warga terdampak.

Pada 29 Juli 2025, sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga eks Kampung Bayam menyatakan kesediaannya untuk menempati HPPO JIS. Kesepakatan ini merupakan bukti nyata komitmen Pramono–Rano dalam menepati janji mereka.

Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menegaskan bahwa kontrak hunian HPPO telah mengakomodasi aspirasi warga, dan pemerintah daerah siap memfasilitasi kebutuhan tambahan seperti pemindahan sekolah anak-anak. 

Langkah ini mencerminkan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. 

Keberhasilan penyelesaian konflik eks Kampung Bayam adalah bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD seperti Jakpro, serta partisipasi aktif warga merupakan kunci pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan di Jakarta.rmol news logo article


*Penulis adalah pemerhati sosial dan politik



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA