Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sengketa Hak atas Tanah

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/dr-ir-sugiyono-msi-5'>DR. IR. SUGIYONO, MSI</a>
OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
  • Senin, 23 Desember 2024, 09:42 WIB
Sengketa Hak atas Tanah
Pantai Indah Kapuk 2
UUD 1945 hasil amandemen satu naskah pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selanjutnya pada pasal 4 ayat (1) dalam UU 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria ditata sebagai berikut.

Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan usaha.

Pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah: a. hak milik, b. hak guna usaha, c. hak guna-bangunan, d. hak pakai, e. hak sewa, f. hak membuka tanah, g. hak memungut hasil hutan, h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan UU, serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.

Kemudian ayat (2) menyatakan bahwa hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah: a. hak guna air, b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan, dan c. hak guna ruang angkasa.

Kemudian pasal 18 menyatakan bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan UU.

Pasal-pasal tersebut di atas penting sebagai pedoman ketika terjadi persoalan sengketa hak atas tanah dan pemagaran tepi pantai hutan lindung mangrove, yang sedang direhabilitasi menggunakan bambu penanda batas.

Misalnya apakah nelayan, petani penggarap tambak, dan kesultanan Banten lebih diprioritaskan atau dimenangkan dibandingkan terhadap badan usaha pengelola proyek strategis nasional, maka hal itu lebih ditentukan oleh keputusan negara (politik negara) dalam memberikan, ataukah mencabut hak atas tanah pada tanah milik negara yang terlantar, atau pantai yang mengalami abrasi.

Demikian pula terhadap hak guna air maupun hak pemeliharaan dan hak penangkapan ikan tentang apakah hak tersebut oleh negara lebih diprioritaskan kepada nelayan setempat dibandingkan kepada badan usaha pengelola proyek strategis nasional.

Prioritas tersebut dapat berupa memberikan hak ataukah mencabut hak. Meskipun demikian, semua kegiatan relokasi tersebut di atas dilakukan penertiban dengan memberikan ganti rugi yang diatur menggunakan UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Ada tiga kegiatan yang dilakukan oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PT PIK 2 Tbk), yaitu pembangunan perumahan real estate, yang lokasi perumahan sama sekali terpisah dengan lokasi pembangunan proyek strategis nasional Tropical Coastland.

Kemudian terakhir adalah pembangunan jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg atas dasar sebagai pemenang lelang Surat Menteri PUPR No:PB.02.01-Mn/1320 tanggal 22 Juni 2023. Jalan tol tersebut akan tembus ke jalan tol Jakarta-Merak, sehingga nantinya pengguna jalan tol tidak perlu lewat jalan tol dalam kota Jakarta.

Jalan tol seksi 1 hingga 4 dimulai dari jalan tol Sedyatmo hingga Kohod. Dilanjutkan seksi 5 hingga 8 dari Kohod hingga Rajeg.

Pembangunan jalan tol tersebut antara lain terdiri dari sebagai berikut. Sedyatmo-Kosambi. Kosambi-Teluknaga. Teluknaga-Tanjung Pasir. Tanjung Pasir-Kohod. Kohod-Surya Bahari. Surya Bahari-Pakuhaji. Pakuhaji-Mauk. Mauk-Rajeg.

Kemudian persoalannya adalah kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg, yang ketika melintasi jalur-jalur tersebut terkesan sangat kuat ditafsirkan oleh kritikus Muhammad Said Didu dan kawan-kawan Bara Kemang, Petisi 100, dan aliansi strategis sebagai pembangunan perluasan perumahan real estate PT PIK 2 Tbk. Terlebih tol Rajeg nanti sudah dekat sekali dengan Merak.

Akibatnya, PT PIK 2 Tbk ditafsirkan membebaskan tanah dari kecamatan Kosambi hingga Merak. Kemudian muncul perhitungan luas areal perumahan seluas 100 ribu hektare. Terakhir luas areal perumahan direvisi menjadi 70 ribu hektare. Implikasi lanjutan adalah diperoleh angka perhitungan potensi keuntungan PT PIK 2 Tbk sebesar Rp20 ribu triliun.

Bahkan Ahmad Khozinudin menafsirkan sebagai kegiatan penyelundupan hukum, yaitu menggunakan proyek strategis nasional yang seluas 1.756 hektare dituduhkan kepada PT PIK 2 Tbk guna memperluas proyek perumahan real estate menjadi seluas 100 ribu hektare dari rencana seribu hektare.

Hal itu terkesan, karena terkesan persepsi Muhammad Said Didu menggabungkan batas koordinat luasan proyek strategis nasional, perumahan real estate PT PIK 2 Tbk, dan luas keliling pembangunan jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg.

Ditambahkan isu harga jual beli tanah diminta disamakan dengan harga tanah siap bangun, maupun harga tanah yang sudah ada bangunan dan infrastruktur yang baru. Perbedaan harga tanah yang tentu saja tinggi tersebut kemudian disosialisasikan sebagai wujud pemiskinan, pemaksaan, pengusiran, perampasan, perampokan, dan berbagai diksi yang bersifat provokatif.

Sementara itu ketentuan pengadaan tanah sudah diatur secara sangat jelas berdasarkan UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Berbagai podcast, rapat-rapat, seminar, dan kunjungan lapang yang disertai adegan Muhammad Said Didu menangis tersedu-sedu, telah membangkitkan gelombang penolakan untuk membatalkan izin proyek strategis Tropical Coastland, bahkan untuk membatalkan perizinan perumahan PT PIK 2 Tbk.

Akan tetapi dalam perkembangan terjadi pro kontra antara masyarakat yang menolak dan yang setuju. Saling bantah membantah dan saling mengungkapkan bukti-bukti.

Misalnya. Curhat-curhat Charles dibantah Muannas. Isu dari Said Didu dibantah Batman dan Choki. Isu banjir sebagai dampak negatif pembangunan perumahan PIK 2 kemudian dibantah sebagai banjir rob tepi pantai yang sudah rutin terjadi dan tidak ada hubungannya dengan pembangunan tembok perumahan.

Isu penggusuran dan pengusiran paksa tidak dapat dibuktikan, karena pemukim masih berada di luar tembok perumahan. Isu harga jual tanah di bawah Rp50 ribu per meter tidak terbukti, karena pemukim di luar tembok perumahan ditawar Rp300 ribu meter, namun pemukim minta Rp3 juta per meter, karena luas rumah kecil dan jumlah anak banyak.

Pembangunan perumahan berada di kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, namun para penolak tinggal dan berada jauh di Kabupaten Serang. Juga demonstran tinggal berasal di luar daerah kecamatan Kosambi kabupaten Tangerang. Penolakan-penolakan juga terkesan ingin tidak ada pembangunan kota modern yang baru.

Para penolak terkesan ingin nelayan dan petambak tetap hidup seperti itu sepanjang masa, tanpa melakukan transformasi ke masa depan. Hidup nyaman dan tentram. Petani yang tidak ada hubungannya dengan lokasi pembangunan proyek, namun kemudian merasa terancam harus berpindah tempat tinggal dan tempat usaha yang baru.

Bukan berada di lokasi proyek strategis nasional Tropical Coastland, bukan di perumahan PIK 2, bukan termasuk jalur lintas pembangunan jalan tol Kamal-Teluknaga-Rajeg, namun merasa terancam diusir, dijajah, dimiskinkan, dan berbagai diksi negatif lainnya.

Oleh karena itu, pemerintah pusat, pemda, dan PT PIK 2 Tbk perlu melanjutkan kegiatan humas (hubungan masyarakat) secara lebih transparan dan intensif supaya kegiatan pembangunan nasional dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih baik dan nyaman, serta mencegah horror yang tidak perlu. rmol news logo article

Penulis tergabung sebagai Associate Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Pengajar Universitas Mercu Buana
EDITOR: DIKI TRIANTO

< SEBELUMNYA

Algoritmokrasi

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA