Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon: Solusi untuk Masa Depan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/abdullah-rasyid-5'>ABDULLAH RASYID</a>
OLEH: ABDULLAH RASYID
  • Kamis, 05 September 2024, 09:55 WIB
Perubahan Iklim dan Perdagangan Karbon: Solusi untuk Masa Depan
Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid/Ist
PERUBAHAN iklim adalah fenomena yang terjadi akibat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer, yang menyebabkan suhu rata-rata global meningkat.

Gas rumah kaca seperti karbon dioksida (CO2), metana (CH4), dan dinitrogen oksida (N2O) berasal dari berbagai aktivitas manusia, termasuk pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, dan pertanian.

Untuk mengatasi perubahan iklim, berbagai negara telah berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui perjanjian internasional seperti Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris. Perjanjian Paris, yang diratifikasi oleh 196 negara, bertujuan untuk menahan peningkatan suhu global di bawah 2 derajat celcius pada tahun 2030. 

Salah satu mekanisme yang digunakan untuk mengurangi emisi adalah perdagangan karbon. Perdagangan karbon memungkinkan negara atau perusahaan yang memiliki emisi lebih rendah dari batas ditetapkan untuk menjual kelebihan kuota emisinya kepada pihak lain yang melebihi batas tersebut.

Ada dua mekanisme utama dalam perdagangan karbon: Perdagangan emisi (cap and trade) dan offset emisi.

Perdagangan Emisi (Cap and Trade)

Dalam sistem ini, pemerintah menetapkan batas atas emisi (cap) dan mengalokasikan izin emisi kepada perusahaan. Perusahaan yang dapat mengurangi emisinya di bawah batas yang ditetapkan dapat menjual kelebihan izin emisinya kepada perusahaan lain yang melebihi batas tersebut.

Offset Emisi

Perusahaan dapat membeli kredit karbon dari proyek-proyek yang mengurangi atau menyerap emisi, seperti proyek reboisasi atau energi terbarukan. Kredit karbon ini kemudian dapat digunakan untuk mengimbangi emisi yang tidak dapat mereka kurangi secara langsung.

Indonesia telah mengadopsi mekanisme perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris.

Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen dengan usaha sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Perdagangan karbon tidak hanya membantu mengurangi emisi, tetapi juga mendorong inovasi dan investasi dalam teknologi hijau. Dengan mengizinkan kekuatan pasar untuk mendorong proses industri dan komersial menuju emisi yang lebih rendah, perdagangan karbon menyediakan metode yang hemat biaya dan efisien untuk menerapkan batas emisi karbon.

Dengan demikian, perdagangan karbon merupakan instrumen penting dalam upaya global untuk memitigasi perubahan iklim dan mencapai pembangunan berkelanjutan.rmol news logo article

Penulis adalah Direktur Sabang Merauke Institute
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA