Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BAGIAN I

Dugaan Market Manipulation di Harga Saham BREN Milik Prajogo Pangestu

OLEH: KISMAN LATUMAKULITA*

Jumat, 31 Mei 2024, 19:21 WIB
Dugaan Market Manipulation di Harga Saham BREN Milik Prajogo Pangestu
Prajogo Pangestu/Net
PERHATIAN besar dari masyarakat dan pemerhati pasar modal Indonesia hari-hari tertuju pada saham PT Barito Renewables Energy Tbk. Penyebabnya terlalu banyak keanehan dan kejanggalan pada saham milik taipan Prajogo Pangestu tersebut.

Aneh tapi nyata terjadi. “Tak percaya, tapi ini terjadi", begitulah penggalan bait lagu “Tenda Biru” yang dinyanyikan Desy Ratnasari.

Dugaan terjadinya goreng-menggoreng harga saham dengan kode BREN itulah yang kini menyita perhatian pelaku pasar modal. Anehnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pasar modal diam seribu bahasa. Sikap yang sama terjadi pada otoritas bursa efek PT Bursa Efek Indonesia (BEI).       

Saham PT Barito Renewables Energy ketika ditawarkan kepada investor pertama kali dijual dengan harga Rp780 per satu saham. Ketika diperjualbelikan di lantai bursa efek Indonesia tanggal 9 Oktober 2023 masih dengan harga Rp780 per satu saham.

Anehanya, hanya dalam kurun delapan bulan sebelas hari saja harga saham emiten ini telah mencapai Rp11.250 per satu saham. Wajarkah semua ini?

Sangat-sangat dan sangat luar biasa dahsyat kenaikan harga saham BREN. Naiknya itu sampai mencapai 1.342 persen. Muncul pertanyaan yang menggelitik adalah di mana saja regulator pasar modal OJK bersembunyi?

Begitu juga dengan regulator bursa efek. Kira-kira Direksi PT BEI lagi melarikan diri bersembunyi hutan belantara manaya?

Apakah mungkin entitas publik milik negara yang bernama OJK dan PT BEI sedang minum-minum kopi dengan Mas Harun Masiku? Padahal Mas Harun Masiku masih tetap sembunyi dengan aman dan nyaman sampai hari ini di tempat persembunyiannya. Bahkan mungkin saja Mas Harun Masiku lagi melakukan transaksi saham Barito Renewables Energy melalui internet. 

Sampai hari ini OJK dan PT BEI terkesan masih diam-diam saja? Mungkinkah aksi goreng-menggoreng saham PT Barito Renewables Energy Tbk. yang terkesan lucu dan menjijikkan ini sudah sepengetahuan OJK dan PT BEI?

Apakah OJK dan PT BEI berpura-pura diam, sehingga terkesan aman-aman saja? Di mana saja itu barang yang namanya “public disclosure” yang telah dijadikan ruhnya pasar modal Indonesia dan pasar modal dunia tersebut diletakkan?

Apakah OJK dan PT BEI sedang bermain-main, bercanda-candaan, bahkan berjudi dengan nasib pasar modal Indonesia? Padahal pasar modal Indonesia itu menjadi salah satu indikator utama ekonomi bangsa kita?

Kalau OJK masih begini, maka mungkin saja ini menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk Presiden Prabowo Subianto membubarkan OJK nantinya. Toh hasilnya tidak bagus-bagus amat juga, itu kerja OJK. Malah OJK diduga menjadi preman dan mafia di pasar modal, mafia asuransi, dan mafia perbankan itu.

Kalau ada kemauan, tidak terlalu sulit bagi OJK dan PT BEI untuk mendeteksi dan membungkam mereka yang diduga pelaku utama aksi goreng-menggoreng saham di lantai bursa Indonesia. Termasuk saham Barito Renewables Energy milik Prajogo Pangestu.

Kemungkinan aktor utamanya masih pemain lama. Dua diantaranya diduga mantan direksi BUMN, yaitu mantan Dirut PT Danareksa dan mantan Dirut PT Bahana Usaha Pembiayaan. Kedua aktor ini sekarang masuk daftar orang kaya Indonesia.  

Dua mantan dirut BUMN ini sepak terjangnya di pasar modal Indonesia terkenal sangat lihai dan rapi bermain. Mereka berdua beraksi goreng-menggoreng saham sejak Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dijabat Marzuki Usman sampai dengan Jusuf Anwar (almarhum).

Saking asyiknya melakukan aksi menggoreng-goreng saham, pernah Ketua Bapepam Jusuf Anwar pernah menangkap basah Dirut PT Danareksa.

Kenaikan harga saham PT Barito Renewables Energy ini terkesan sepertinya sesuai aturan regulasi yang berlaku di bursa Indonesia. Namun dugaan goreng-menggoreng sangat dominan.

Dugaan bau market manipulation juga sangat kental. Potensi terjadi pelanggaran terhadap Pasal 91 dan 92 Undang Undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995. Pasal 104 pidana pasar modal sudah waktunya diberlakukan. (bersambung). rmol news logo article

Penulis Mantan Pendiri Pusat Referensi Pasar Modal (PRPM) dan Capital Market Journalist Club (CMJC)
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA