Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pencucian Uang dan Transparansi

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/dr-ir-sugiyono-msi-5'>DR. IR. SUGIYONO, MSI</a>
OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
  • Selasa, 04 April 2023, 08:19 WIB
Pencucian Uang dan Transparansi
Ilustrasi/Net
PENCUCIAN uang didefinisikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Contoh tindak pidana pencucian uang tersebut, misalnya harta kekayaan yang diperoleh dari tindak-tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, dan/atau prostitusi.

Artinya, transaksi mencurigakan TPPU tergolong penting untuk diselesaikan.

Tindak-tindak pidana TPPU tadi dapat dijumpai terjadi pada transaksi di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, kepabeanan, cukai, perpajakan, kehutanan, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan.

Kemudian apabila dilakukan pendekatan dengan melihat besar proporsi pendapatan negara, maka rincian dugaan potensi TPPU realisasi pendapatan yang tergolong besar-besar, antara lain adalah transaksi pada kegiatan pembayaran pajak penghasilan nonmigas, pajak pertambahan nilai, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak dari sumber penerimaan sumber daya alam.

Persoalan dari pelaporan TPPU yang terlaporkan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, dan yang telah terliput oleh media massa menjadi tersangka dan ditahan baru sebanyak 1 orang saja. Sementara itu TPPU yang mencurigakan sebanyak 300 laporan hasil analisis dijumpai pada 1074 entitas masih dalam proses pendalaman.

Artinya, baru 1 orang saja yang menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan, sedangkan sebanyak 1073 entitas lagi belum ada yang menjadi tersangka lanjutan.

Informasi tambahan menunjukkan terdapat 193 pegawai yang dikenakan tindakan disiplin 13 orang mantan pegawai yang telah divonis pengadilan. Jadi, masih terdapat 867 entitas yang belum diketahui tindak lanjut penegakan hukum dan memerlukan transparansi perkembangan tindak lanjut TPPU tersebut.

Artinya, persoalan transparansi penegakan hukum untuk membangun tatakelola pemerintahan yang baik dan sekaligus untuk memperbaiki indeks korupsi di Indonesia, maupun untuk mengembalikan kebocoran keuangan negara, itu memerlukan pencurahan energi kegiatan yang besar.

Pada sisi yang lain, tranparansi TPPU direspons oleh publik secara ekstrem menjadi dua macam.

Pertama, kelompok masyarakat yang menginginkan penyelesaian penuntasan TPPU tanpa diperlihatkan secara vulgar telanjang bulat kepada masyarakat secara luas. Dalam hal ini, masyarakat diyakini tidak perlu dilibatkan untuk turut memikirkan masalah-masalah kenegaraan untuk penegakan hukum TPPU atas alasan stabilitas politik dan keamanan.

Masyarakat tidak perlu menderita beban kegaduhan. Masyarakat supaya hidup tentram dan diisolasikan dari urusan berbangsa dan bernegara atas penindakan TPPU. Damai dan sejahtera. Kerja, kerja, kerja.

Kedua, membangun transparansi tanpa khawatir terhadap potensi luapan ledakan kemarahan masyarakat dan kerusuhan huru-hara sebagai perwujudan revolusi sosial. Transparansi seperti ini terbukti berhasil membangun kepercayaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan secara lebih baik dan solid. rmol news logo article

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA