Kejagung jangan tanggung-tanggung, kelompok masyarakat sipil akan terus mendukung. Hal ini karena kepentingan Rakyat dan Negara. Selain itu juga bagian meringankan beban berat Presiden Jokowi atas kejadian kasus korupsi di Kementerian yang diperkirakan merugikan negara Rp 1 triliun.
Kasihan Pak Presiden, jika terganggu dengan urusan-urusan seperti ini. Beliau sedang fokus membangun negara dan rakyat.
Dan yang terpenting, Kejagung juga perlu melacak ke mana saja aliran dananya mengalir. Apakah hanya ke pejabat perorangan atau ada setoran ke partai politik.
Ini sangat penting. Bisa saja setoran ke partai politik masuk dari perorangan yang memegang jabatan publik tertentu, melalui mekanisme sistematis. Jika ini sampai terjadi, secara konstitusi, presiden bisa memerintahkan anak buahnya untuk melaporkan ke Mahkamah Konstitusi, agar partai politik tersebut dibubarkan. Ketentuan ini sesuai kewenangan Mahkamah Konstitusi yang terdapat dalam konstitusi dan undang-undang turunannya.
Pembubaran partai politik yang terlibat menggunakan dana korupsi atau dana kriminal untuk kegiatan politiknya, dapat menjadi contoh ke publik bahwa negara dan rakyat tidak butuh dengan partai politik seperti itu. Dan ini jelas-jelas merusak negara, rakyat dan bangsa Indonesia.
Kami mengapresiasi tindakan hukum Kejagung dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga hal-hal seperti ini harus kita dukung penuh.
Selain itu, sebaiknya Bapak Johny G. Plate, Menteri Kominfo mengundurkan diri sebagai menteri. Hal ini akan sangat baik, meskipun beliau belum tentu terlibat.
*
Penulis adalah Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)
BERITA TERKAIT: