Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polisi Netral, Pak Kapolri Di Jalan Republik

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/margarito-kamis-5'>MARGARITO KAMIS</a>
OLEH: MARGARITO KAMIS
  • Rabu, 27 Maret 2019, 14:34 WIB
Polisi Netral, Pak Kapolri Di Jalan Republik
Tito Karnavian/net
ALHAMDULILLAH, itulah sepenggal kata, yang paling tepat digunakan menyambut Telegram Rahasia, TR, bernomor KS/DEN C-o4/III/2019/Divpropam tertanggal 20 Maret itu. Telegram ini ditandatangani oleh Pak Jenderal Muhammad Tito Karnavian, Kapolri, pria cerdas penyandang gelar profesor doktor ini. Esensi telegram ini, sejauh diberitakan, anggota Polri, di manapun di Republik Indonesia tercinta ini, netral dalam pilpres kali ini.

Cukup kredibel, karena bahasa telegram, sejauh yang diberitakan, kongkrit, terukur. Perilaku macam apa yang harus diambil dan diperlihatkan anggota Polisi, jelas. Mereka, dalam telegram itu, sebagaimana dikutip sebuah media online kredibel, dilarang menggunakan, memasang, atau menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.

Polisi, siapapun dan dimanapun bertugas, dalam telegram ini juga, sekali lagi, sejauh yang diberitakan, dilarang berfoto atau berswafoto bersama para calon anggota legislatif dan calon presiden dan wakil presiden. Cukup kompeten, anggota Polri dalam telegram ini juga dilarang bergaya, dengan menunjukan jumlah jari tertentu, yang dapat diasosiakan sebagai simbol pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Adab Republik


Pak Profesor Tito, saya sangat percaya, memahami betul ada republik. Adab ini, sesuai sejarahnya muncul, bukan sekadar didahului penolakan terhadap adab lama, adab kerajaan atau kekaisaran klasik. Adab ini, republik, dalam esensinya, cukup otentik, berasal dari kesadaran bahwa setiap orang memilik derajat dan harkat yang sama, tanpa harus dikaitkan dengan kepemilikan properti dan asal-usul.

Cukup jelas, dan saya cukup yakin betapa Pak Profesor akrab dengan pemikiran bahwa kekaisaran atau kerajaan dahulu kala tidak mengenal kesetaraan derajat, harkat dan martabat ummat manusia. Manusia dalam alam kekaisaran dikategorikan, berdasarkan hal ihwal artifisial, mengada-ada. Di antaranya kepemilikan harta benda, dan keturunan.

Status orang, saya juga percaya tak mungkin tak akrab dalam wawasan Pak Kapolri yang sangat intelek ini, dalam alam kekaisaran dan kerajaam absolut  adalah penentu privilege dalam segala hal. Itu karena sekali lagi, dalam adab ini tak semua orang menyandang status citizen. Status ini (citizen) hanya disandang oleh kelompok tertentu, berhadapan dengan kelas lain, slave, budak, berstatus hukum sebagai barang, properti. Ini jelas tak adil.

Berstatus citizen sekalipun, sebagaimana dinyatakan oleh Cicero, pemikir hukum dan negarawan top Romawi yang telah menjadi republik, kekaisaran tidak menempatkan, mengakui mereka sebagai manusia berdaulat, otonom khas pengakuan republik atas semua warga dalam republik itu. Bukan citizen, melainkan kaisar, dalam kasus yang lain seperti kerajaan di Perancis hingga abad ke-18, raja adalah sumber kekuasaan.

Raja sama dengan kerajaan. Dialah pemilik kekuasaan, d’tate e’ts moi. Relasi pejabat dengan raja dalam tradisi sama dengan relasi antara raja dan pejabat dalam tradisi lama kerajaan di Jawa. Relasi ini digambarkan oleh Soemarsaid Moertono relasi tanpa syarat dan sepenuhnya patuh. Dalam tradisi ini kepatuhan angkatan bersenjata kepada raja pun tanpa syarat. Dalam adab ini pasukan ibarat anak panah dengan si pemanah; panglima (senapan) membidikannya ke arah mana saja yang ia ingingkan.

D’tate e’ts moi negara adalah saya, sebuah ungkapan khas Louise ke-14  itu kelak berubah menjadi d’tate e’ts nouse, negara adalah kita, menyusul Revolusi berdarah-darahnya pada tahun 1789. Hebat, revolusi ini menghasilkan tiga prinsip republik. Ketiga prinsip itu adalah kebebasan (liberte), kesetaraan (equalite) dan persaudaraan (fraternite). D’etat e’ts nouse, negara adalah kita, akhirnya muncul menggantikan D’tate e’ts moi, negara adalah saya.

Prinsip ini, dalam semangatnya telah, sekadar membandingkan, bukan digaungkan, melainkan dilembagakan dalam Petition of Rigst 1689, di Inggris beberapa bulan setelah negeri ini dilanda Glorius Revolution pada November 1688. Dalam Petition of Rights itulah, untuk kesekian kalinya, kekuasaan raja dibatasi, dan hukum untuk kesekian kali pula dinyatakan menjadi panglima, apa yang kelak disebut A.V Dicey dengan supremacy of law.

Sumber kekuasaan akhirnya beralih ke rakyat, dan dilaksanakan, sebagian oleh parlemen, wakil mereka. Rakyat, perlahan tapi pasti, ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan cara diberikan hak sebagai warga negara (otonom) ikut memilih wakil mereka di parlemen. Demokrasi pun perlahan tumbuh dan terus terkonsolidasi. Begitulah republik memberi sifat otentiknya pada keadilan. Keadilanlah esensi republik.

Mengagumkan


Indonesia berdarah-darah dalam usahanya mendirikan dan mempertahankan republic. Itu karena keagungan prinsip yang melekat di dalamnya. Sedari awal, para pendiri bangsa ini, dalam BPUPKI, kelak berubah menjadi PPKI menghasratkan Indonesia yang republik, bukan monarki. Hasrat ini, betapapun terungkap dengan kalimat yang tidak persis sama, tidak lain adalah semua manusia Indonesia setara, punya harkat dan martabat. Di republiklah keadilan dapat dibayangkan tumbuh, mekar mengalir mengikuti kemanapun warga berada.

Demi republik itulah pemilihan umum diselenggarakan. Republik dengan prisipya itu mengharuskan Polisi, TNI dan Aparatur Sipil Negara, semuanya netral. Tidak boleh berpihak, dengan alasan apapun, untuk tujuan apapun pada capres petahana, bahkan capres penantang.

Sikap ini  rasional. Dan sikap ini, saya percaya, tidak mungkin ditunjuukan secara terbuka bila Pak Kapolri tuidak berkenaan. Ini brarti ini sikap jelas merefleksikan sikap berkelas Pak Kapolri, professor doktor cerdas ini. Mengagumkan, karena dalam esensinya, selain menandai betapa republik memiliki pimpinan penegak hukum cerdas, dan memiliki hati, juga adab agung republik terjaga.

Netralnya Polisi dalam pemilu, terutama pilpres memunculkan harapan betapa UU Terorisme, UU ITE,  perang total, pernyataan Pak Jokowi di Yogya bahwa dirinya akan melawan karena terus difitnah, tak bakal memusingkan Polisi. Itu bukan berarti polisi tak menegakan hukum lagi, tetapi hukum yang ditegakan, dapat diyakini, berlangsaung dalam semangat republik, bukan semangat pengabdian pada personal presiden.

Bersikap sopanlah pada saat memantau TPS, juga  pada saat  pemilih memberi suara, PPS menghitung suara, PPS mengantarkan hasil suara ke Kecamatan, menghitungnya disana, lalu membawanya ke KPU Kabupaten, dan Provinsi. Bersikap jujurlah saat menunggu, mengawasi hasil perolehan suara di Kantor Camat, dan Di KPU.

Sudilah tak terlalu banyak berwacana soal pilpres sebagai urusan orang Jakarta saat bertemu rakyat. Sudi pulalah untuk, misalnya tak memetakan potensi sebaran suara pemilih untuk capres nomor 1 dan nomor 2. Biarkan saja pemilih menikmati otonomi konstitusionalnya dalam memilih.

Pak Kapolda, Pak Kapolres dan Pak Kapolsek, dimana pun berada, patuhlah pada organisasi, pada Pak Jenderal Muhhamad Tito Karnavian, pimpinan anda, yang  telah mengambil sikap paling tepat dan mengagumkan ini. Sikap ini menandai Kepolisian berada di jalan republik.

Pastikanlah bahwa bapak-bapak tidak menghianati organisasi, menghianati Pak Tito, juga menghianati republik. rmol news logo article

Penulis adalah doktor hukum tata negara dan staf pengajar Universitas Khairun Ternate

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA