Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 08 Februari 2025, 00:32 WIB
Gak Ikut DPR, Polri Tegaskan yang Bisa Copot Kapolri Hanya Presiden
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL
rmol news logo Mabes Polri memastikan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri hanya bisa dilakukan oleh presiden yang sedang menjabat.

Pernyataan ini menanggapi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR yang dirasa dapat memecat pejabat di sejumlah instansi.

“Pasal 8 dan pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2002 yaitu bahwasanya Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Bapak Presiden,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.

Seperti diketahui sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna menetapkan revisi dengan penambahan satu pasal dalam revisi Tata Tertib (Tatib) DPR, yakni Pasal 228A di Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025.

Lewat revisi itu, DPR bisa mengevaluasi pejabat lewat proses uji kelayakan, bahkan bisa merekomendasikan pemecatan. 

Lalu, rekomendasi itu disebut final dan mengikat.

Selain Kapolri, pimpinan KPK, beberapa lembaga yang bisa dievaluasi DPR yaitu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kapolri, hingga Panglima TNI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA