Land Reform Versus Tata Kelola Kota

Minggu, 27 November 2016, 06:46 WIB
Land Reform Versus Tata Kelola Kota
UPAYA mewujudkan landrefrom menghadapi tantangan serius. Adi cita yang dicanangkan oleh Presiden Sukarno tersebut, kini harus berbenturan dengan kebijakan tata kelola kota. Seperti yang terjadi di daerah urban macam Jakarta atau daerah tetangganya yakni Kota Bekasi.

Kisruh penggusuran warga di Kota Bekasi yang saat ini tengah menjadi bola panas, merupakan bukti yang kuat bahwa terjadi benturan hebat antara cita-cita landreform dengan kebijakan tata kelola kota di daerah tersebut.

Dikatakan berbenturan, sebab secara jelas, landrefrom menghendaki setiap rakyat Indonesia memiliki hak atas tanah seperti yang diatur dalam UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sedangkan penggusuran jusrtu telah menghilangkan hak warga negara atas tanah. Padahal penggusuran sendiri, merupakan bagian kecil saja dari desain besar tata kelola kota.

Kita tentu bisa membayangkan, jika yang bagian kecil saja berdampak besar pada cita-cita landreform. Lalu bagaimana desain besar tata kelola kota secara keseluruhan. Sudah bisa dipastikan, cita-cita landreform tidak akan pernah terwujud di daerah urban, salah satunya di Kota Bekasi.

Coba saja tengok sejumlah aset properti yang bercokol di Kota Bekasi. Dari mulai perumahan, apartemen, hotel, hingga pusat perbelanjaan dan perkantoran. Keberadaan aset tersebut memperlihatkan dengan jelas, kalau hal tersebut tidak sesuai dengan cita-cita landreform seperti yang diamanahkan dalam UU 5/1960.

Tidak sesuai, karena keberadaan aset properti yang ada memperlihatkan praktik monopoli sebuah korporasi atas tanah yang itu dilarang oleh undang-undang. Sebab undang-undang mensaratkan adanya disrtibusi atas tanah secara merata demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.

Bung Karno dalam pidatonya berjudul Jalannya Revolusi Kita (Jarek) dengan tegas mengatakan, bahwa kepemilikan seseorang atas tanah mesti diatur. Dan hak milik tanah befungsi sosial.

Memang betul, ada pengakuan atas hak pribadi, namun sekali lagi itu tidak absolout. Yang pada praktiknya hari ini, hak tersebut seolah menjadi absolout. Menggilanya harga tanah, penentuan zonasi dalam rencana tata ruang wilayah, ikut memperparah kondisi yang ada.

Inilah realitas yang terjadi di daerah urban seperti Kota Bekasi yang lambat laun akan menjadi persoalan serius. Konflik agraria pada akhirnya menjadi hal yang tidak bisa terhindarkan akibat tidak meratanya disrtibusi tanah secara adil.

Mungkin hari ini, konflik agraria masih terbilang kecil. Baru sebatas soal penggusuran, yang mana rakyat mesti berhadapan dengan pemerintah. Tapi ke depan, bukan tidak mungkin, akan ada benturan antara warga dengan korporasi. Pemicunya apalagi kalau bukan soal urusan rezeki.

Kini tinggal sejauh mana pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat bersikap. Pemerintah mesti berani membuat terobosan agar konflik agraria yang merupakan ancaman nyata bisa diredam. Kita tentu tidak mau, rakyat menjadi korban akibat timbulnya konflik agraria.

Mau tidak mau, suka tidak suka, kebijakan landreform harus benar-benar diterapkan oleh pemerintah Indonesia hari ini. Merujuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan demi terciptanya sosialisme Indonesia. Seperti Bung Karno katakan "Revolusi Indonesia tanpa Landreform adalah sama saja dengan gedung tanpa alas, sama saja dengan pohon tanpa batang, sama saja dengan omong-besar tanpa isi,".

Marhaen...Menang...Pemuda Demokrat...Jaya !!![***]


King Vidor

Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Bekasi

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA