Demonstrasi 212 Dan Makar

Minggu, 27 November 2016, 05:01 WIB
DEMONSTRASI 212 bermaksud untuk membentangkan jalan bebas hambatan terhadap penanganan antrian perkara hukum sangkaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.

Masalah mendasar terhadap permintaan keadilan dalam penegakan hukum adalah terdapatnya tumpukan perkara semakin hari semakin meningkat mengikuti perilaku jumlah deret perkalian. Sementara itu kemampuan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan setiap perkara mengikuti perilaku jumlah deret penjumlahan. Akibatnya adalah terjadi tumpukan perkara yang semakin membukit.

Antrian penanganan perkara itu menjadi persoalan yang sangat serius. Panjang antrian yang tidak kunjung terlayani itu menimbulkan kesempatan untuk mempercepat suatu penanganan perkara. Persoalan antrian perkara bertambah rumit ketika Kepolisian, Kejaksaan, dan Kemenkumham sulit mendapat pasokan personil aparat yang baru.

Antrian utang negara yang musti dibayar dan antrian percepatan pembangunan infrastruktur membuat Kementerian Keuangan tidak mampu menyetujui perbaikan antrian perkara hukum menuju sebesar nol, apabila masih digunakan metoda penambahan personal aparatur sipil dan militer Negara. Moratorium aparatur itu sudah terjadi melebihi 10 tahun.

Meskipun terdapat pegawai honorer dan sukarelawan melalui pintu samping untuk menambah personil, akan tetapi metoda ini tidak dapat digunakan secara formal untuk membuat tumpukan perkara hukum dan tumpukan urusan pembayaran biaya pembangunan secara formal menjadi nol. Bukan menuju nol, antrian perkara justru membesar terpendarkan menjadi menjauhi titik keseimbangan.

Habieb Rizieq Shihab paham betul bahwa untuk suatu perkara menjadi inkrah memerlukan waktu tunggu belasan tahun. Pelampauan batas waktu antrian perkara hukum yang berpotensi menggagalkan amanat untuk memilih Gubernur DKI Jakarta sebagai pemimpin sesuai pedoman kitab suci. Sangkaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama ingin dipastikannya tertuntaskan melalui jalan bebas hambatan atas fenomena antrian panjang penanganan perkara hukum.

Bahasa terang metoda tersebut adalah demonstrasi yang memperbesar jumlah peserta. Demonstrasi damai 212 untuk mempercepat antrian perkara hukum, agar segera berstatus terdakwa. Kejaksaan Agung menyanggupi penanganan perkara ini dalam 2 minggu. Suatu batas waktu yang tidak disukai, karena teryakini bahwa untuk kompetensi seperti itu dimungkinkan waktu tunggu dalam mengantri suatu tahap penyelesaian hukum kurang dari 2 minggu saja.

Pendekatan keamanan persuasif pada demonstrasi 411 terbukti gagal pada pelampauan batas akhir waktu berdemonstrasi. Kerusuhan tetap terjadi, meskipun terisolasi. Atas dasar restriksi penggunaan pendekatan keamanan persuasive inilah Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Pangab TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menggertakkan indikasi makar di tengah fenomena keterbatasan memobilisasi personil pasukan Kepolisian dan TNI.

Makar yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil analisis Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu. Kemudian dialog kenegarawanan MPR berpotensi memperbaiki waktu tunggu antrian perkara. [***]

Sugiyono Madelan

Peneliti INDEF, Dosen Universitas Mercu Buana

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA