Ahok Korupsi Lagi?

Rabu, 29 Juni 2016, 05:18 WIB
Ahok Korupsi Lagi?
BARU-baru ini kita dikejutkan dengan berita terkait pembelian lahan Cengkareng Barat oleh Pemprov DKI yang ternyata lahan yang dibeli adalah milik Pemprov DKI sendiri. Masyarakat pun terperanjat, bagaimana mungkin Ahok sebagai seorang Gubernur DKI yang katanya dikenal tegas, jujur, bersih, anti Tukang Begal APBD, lagi-lagi terindikasi terlibat kasus korupsi?

Ahok telah menandatangani Keputusan Gubernur 1731/2015 tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Rumah Susun beserta fasilitasnya di kelurahan Cengkareng Barat yang intinya menyetujui pembelian lahan tersebut. Keputusan Gubernur Ahok mengakibatkan raibnya uang negara sebesar Rp 668 miliar. Harga pembebasan lahan tersebut pun jauh lebih mahal, yaitu seharga 14,1 juta per meter, sedangkan nilai NJOP yang berlaku hanya sebesar 6,2 juta per meter, dua kali lipat lebih perbedaanya.

Entah disengaja atau karena kebetulan saja,  proses pembelian lahan tersebut memiliki pola yang mirip dengan proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yaitu tanpa melalui tahapan-tahapan yang sebagaimana mestinya. Luas lahan tersebut masuk dalam kategori lahan skala kecil, yaitu dibawah 5 hektar seperti yang diatur dalam Perpres No 40 tahun 2014. Sistem pembayarannya pun kembali tidak wajar, yaitu menggunakan cek tunai, namun kali ini lembar cek yang di terbitkan oleh pemprov jauh lebih banyak yaitu 4 lembar.

Ketika masalah ini mencuat berkat keberhasilan temuan dari tim audit BPK, Ahok terkesan panik dan dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan KPK maupun Kepolisian untuk mengusutnya.

Ahok barangkali sedang berupaya memberikan kesan kepada masyarakat bahwa ia tidak mengetahui sama sekali terjadinya Kongkalikong antara oknum di Pemprov dengan pihak penjual lahan. Atas kejadian tersebut, Ahok pun akhirnya memecat anak buahnya yaitu seorang Kepala Bidang yang merupakan Pimpinan Tim Pembelian Lahan. Dalih Ahok, Kepala Bidang telah mencoba memberikan uang sebesar 10 milyar ke Kepala Dinas Perumahan DKI Ike Lestari Adji sebagai bentuk ucapan terima kasih dari penjual.

Dua hasil temuan BPK yaitu Kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus Pembelian Lahan Cengkareng Barat, semakin meyakinkan masyarakat, bahwa ternyata pembelian lahan yang dilakukan oleh Gubenur Ahok, atas lahan-lahan yang luasnya dibawah 5 hektar, terbukti telah terjadi korupsi.

Kongkalikong antara pemprov dengan penjual lahan bisa terjadi karena Pemprov tidak menggunakan mekanisme sebagaimana mestinya, seperti yang tercantum dalam Perpres 71 tahun 2012, celakanya dalam kasus sumber waras KPK malahan membenarkan pemprov melanggar Perpres tersebut.

Untung masih ada BPK, lembaga tinggi negara ini, telah terbukti mampu menyelamatkan uang negara dari kelakuan para koruptor yang tidak pernah jera merampok uang negara dari berbagai macam celah peraturan perundang-undangan yang ada. [***]

Bastian P. Simanjuntak
Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo)

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA