Di dalam UU 15 Tahun 2011, menjelaskan secara detail tahapan pemilu yang harus di lakukan oleh penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu wajib mengikuti tahapan pemilu yang telah di atur dalam undang-undang ini. Tahapan pelaksanaan yang dimaksud adalah, Pemutaakhiran data, pencalonan sesuai tatacara, penetapan balon, pelaksanaan kampanye, pengadaan logistik, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, pergerakan surat suara dari TPS ke PPK, rekapitulasi di KPU kab/kota, pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilu lanjutan dan pemilu susulan serta proses penetapan hasil di kab/kota.
Semua tahapan ini membutuhkan kecermatan dan kehati hatian yang sangat tinggi. Semua tahapan ini harus berlangsung secara adil dan terbuka. Dengan itu maka hadirlah pengawas pemilu sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan sebagaimana di amanatkan UU. Pengawas pemilu mulai dari tingkat paling rendah yaitu pengawas TPS sampai kepada bawaslu propinsi sebagai kesesuaian jenjang dengan Gubernur.
Dari semua sistem pengawasan yang ada tentu membutuhkan kerjasama dan koordinasi semua pihak untuk mensukseskan proses pelaksanaan pilkada ini. Melihat kuantitas atau jumlah pengawas yang sangat terbatas, sementara wilaya yang diawasi sangat banyak, maka dengan ini pengawas pemilu Jakarta Pusat, mengharapkan dukungan dan keterlibatan semua komponan dan lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan sebagabaimana tahapan yang ada.
Dalam rangka melaksanakan proses tahapan pilkada, UU 15/2011 mengutamakan pencegahan dari penindakan. Pencegahan adalah cara baik untuk meminimalisir pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud adalah ketidak sesuaian tahapan dengan pelaksanaan. Maka jika masyarakat menilai tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara ataupun ada keterlibatan salah satu pihak yang merugikan pihak lain, maka dapat melaporkan kepada pengawas pemilu, baik tingkat yang paling bawah yaitu pengawas TPS sampai kepada bawaslu DKI.
Kami Panwas Jakarta Pusat berupaya melakukan identifikasi pengawasan semua proses pelaksanaan pilkada sesuai tata aturan perundang-undangan yang berlaku. Panwas Jakarta Pusat juga berkomitmen menjalankan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan tata aturan perundang-undangan yang berlaku. Selama semua komponan masyarakat dan penyelenggara bersatu dalam melakukan proses pelaksanaan pilkada sesuai aturan maka yakinlah proses Pilkada DKI Jakarta akan melahirkan pemimpin yang berintegritas. Pemimpin yang membawa DKI Jakarta semakin baik dan berwibawa. Sebagaimana motto Bawaslu menjadikan pemilu berwibawa, bermartabat dan berkualitas.
Tahapan yang saat ini sedang berjalan adalah perrekrutan Panwas Kecamatan se Kota Jakarta Pusat. Terhitung sejak tanggal 24 sampai dengan 30 Juni 2016 sudah memulai pengumuman pendaftaran, selanjutnya peserta mulai mendaftar dari tanggal 1-3 Juli 2016 dan dilanjut 9-12 Juli 2016. Selanjutnya tes tertulis pada tanggal 23 Juli 2016. Tes tertulis akan di lakukan serentak di semua kabupaten kota se DKI Jakarta.
Sejak pengumuman di mulai penerimaan, Panwas Jakarta Pusat, mengharapkan semua masyarakat yang memenuhi persyaratan di harapkan bisa terlibat dan mendaftarkan diri untuk menjadi panitia pengawas kecamatan. Adapaun informasi yang lebih lanjut bisa di baca di website bawaslu-dki.go.id.
Pemilu gubernur DKI Jakarta, harusnya menjadi momentum untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas. Hal ini bisa tercapai jika semua elemen masyarakat terlibat secara massif berasaskan terssrtuktur sistimatis dan massif. Massifisasi gerakan jamaah dalam pengawasan proses pelaksanaan adalah cara efektif untuk menjawab persoalan ini. Oleh karena itu, saya menghimbau semua pihak untuk bersama melakukan kerja dalam mensukseskan pemilu ini. Semoga kita dapat bersama melahirkan sekaligus menghantarkan pemimpin yang kita harapkan. Gunakan kemampuan kita masing-masing dalam melakukan pengawasan semua tahapan.
Sekecil apapun keterlibatan kita dalam melakukan proses pengawasan ini, maka akan berdampak besar dalam hasil pemilu ini. Siapapun dan apapun kita, berbuatlah sesuai dengan kadar kemampuan yang kita miliki untuk mensukseskan pemilihan gubernur DKI Jakarta ini. Ikhtiar kita semua mengarah kepada sebuah tujuan mulia yang berdampak pada kepentingan warga masyarakat Jakarta khususnya dan Indonesia Umumnya. Semoga.
[***]Muhammad Husen Db.
Panwas Jakarta Pusat, Pidang Pengawasan.