Renegosiasi kontrak karya Freeport salah satu yang berlangsung alot. Padahal menurut Wamen ESDM, Susilo Siswoutomo, renegosiasi KK PTFI adalah prioritas.
Pemerintah harusnya tak perlu gentar karena materi renegosiasi adalah mandat konstitusi dan hukum di mana Freeport telah melakukan pelanggaran.
Terkait luas dan jangka waktu pertambangan. Putusan Mahkamah Konstitusi atas Permohonan Uji Materi UU Penanaman Modal menyatakan "tidak boleh terlalu luas dan terlalu lama" karena berpotensi hilangnya kedaulatan negara dan kedaulatan termasuk di dalamnya adalah tidak boleh perpanjangan di muka sebagaimana KK PTFI yang bisa otomatis diperpanjang.
Terkait royalti. Royalti emas PTFI sebesar 1% bertentangan dengan PP 45 Tahun 2003 dan PP 9 Tahun 2002.
Terkait smelter. Jika PTFI enggan membikin smelter maka merupakan pelanggaran terhadap kontrak karya dan pelanggaran terhadap UU Minerba.
Terkait divestasi. Dengan adanya mandat pasal 33 UUD 45 yaitu Hak Menguasai Negara guna melindungi tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka seharusnya pemerintah, Pemkab dan atau BUMN memiliki saham yang signifikan di PTFI.
Suku Amungme dan Suku Komoro sebagai pemilik tanah adat yang dipakai penambangan PTFI sebagai bentuk rekognisi sebagaimana diakui PTFI dalam MoU Tahun 2000 antara PTFI dengan Lemasa (Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme) dan Lemasko (Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro)Â seharusnya dilibatkan dalam renegosiasi.
Gugatan IHCS untuk pembatalan KK PTFI kini masih menunggu putusan Banding di PN Jaksel. Pada tahun 2009-2010 perwakilan 4 wilayah adat suku Amungme mempersoalkan pelaksanaan MoU Tahun 2000 dengan gugatan intervensi di PN Jaksel dan mengadu ke Komnas HAM.
Gunawan Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS)