Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, seperti yang dilansir dalam situs Presiden RI bahwa “mengajak semua elemen masyarakat untuk bertekad mengurangi dan meniadakan pengiriman tenaga kerja untuk sektor rumah tangga, dan mengutamakan tenaga kerja berketerampilan serta tekad presiden untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak di dalam negeriâ€, sangat bertentangan dengan prinsip kebijakan-kebijakan yang dibuatnya sendiri dalam usahanya memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Apa persoalannya sampai kemudian pernyataan Presiden itu terkesan omdo?
Dengan Inpres No 03/2006 Tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi, Presiden sebenarnya sudah jelas meneguhkan bahwa salah satu sektor untuk menopang perbaikan iklim investasi adalah sektor pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Luar Negeri. Lalu kebijakan ini diperkuat melalui kebijakan pelaksanaannya, yakni Inpres No 06/2006 Tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI.
Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang ingin mengurangi pengiriman tenaga kerja ke luar negeri jadinya hanya sebagai pemanis belaka, karena pada hakekatnya selama kebijakan-kebijakan yang di buat tidak berpihak kepada rakyat Indonesia, meskipun mengatasnamakan perlindungan dan kesejahteraan rakyat, seperti halnya perampasan tanah pada kaum tani, pemberangusan serikat buruh dan juga penerapan sistem kerja kontrak
outsourching, maka 'migrasi terpaksa' dari Indonesia ke luar negeri tidak dapat dicegah. Bahkan akan semakin meningkat jika orientasi kebijakan terus diarahkan pada Perdangangan Manusia seperti yang disebut-sebut dalam UUPPTKILN No 39/2004!
Kami dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia, menuntut agar Pemerintahan di bawah kepemimpinan SBY-Budiono segera memberikan perlindungan sejati yang dibutuhkan oleh buruh migran kita.
Retno Dewi
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI)