1. Untuk mendukung proses bisnis yang dijalankan, perusahaan memberikan penghargaan (reward) dan sanksi (punishment) secara berimbang kepada karyawan sesuai dengan kontribusinya terhadap bisnis yang dijalankan perusahaan.
2. Apabila terjadi pelanggaran prosedur standar operasi yang berakibat pada kerugian perusahaan, baik secara material maupun secara immaterial, maka perusahaan akan melakukan prosedur standar audit secara profesional, dengan asas praduga tidak bersalah sampai dengan ditemukannya bukti secara akurat.
3. Dalam hal terjadi kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan, maka perusahaan akan mengambil langkah penanganan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan melakukan pendekatan secara kekeluargaan terlebih dulu dan berupaya mencarikan jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak.
4. Dalam hal penanganan kasus pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan oleh Ibu Dwi Hasnuni, dimana terdapat aliran dana ke rekening pribadi yang berasal dari dana pelanggan yang harusnya tidak diterima yang bersangkutan, maka langkah penanganan telah dilakukan sesuai dengan penjelasan di atas dengan itikad baik dari perusahaan.
Mengingat pada saat terjadinya penyelidikan kasus Ibu Dwi Hasnuni sedang dalam masa kehamilan, maka proses penyelesaian kasus di tunda sampai dengan proses kelahirannya dan Ibu Dwi Hasnuni dianjurkan untuk mengambil cuti melahirkan. Sementara terhadap karyawan lainnya yang terlibat kasus ini, yaitu atasan dari Ibu Dwi Hasnuni, pada periode tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri setelah ditemukan bukti yang kuat. Atas dasar rasa kemanusiaan kepada Ibu Dwi Hasnuni, perusahaan tetap membayarkan hak-hak karyawan seperti gaji selama periode cuti bahkan selama proses penyelesaian kasus ini hingga saat ini.
Setelah proses kelahiran tersebut, Ibu Dwi Hasnuni justru melakukan pelaporan ke pihak Disnaker terlebih dahulu. Setelah melalui proses pemeriksaan pihak Disnaker, mediasi hingga dikeluarkannya rekomendasi akhir dari pihak Disnaker, berdasarkan perhitungan Disnaker sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan kompensasi untuk Ibu Dwi Hasnuni lebih kecil dari paket kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan.
Belakangan diketahui bahwa setelah proses pemeriksaan selesai ternyata Ibu Dwi Hasnuni mengalami kehamilan kembali yang belakangan juga dinyatakan mengalami keguguran dimana informasi ini baru diungkapkan setelah kejadian.
5. Jalur komunikasi senantiasa kami buka baik melalui perwakilan manajemen maupun konsultan hukum manajemen. Namun demikian, niat baik perusahaan di tanggapi dengan tuntutan yang tidak rasional dengan pengajuan paket kompensasi yang sangat besar dibanding dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibandingkan dengan rekomendasi pihak Disnaker.
Demikian penjelasan kami selaku perwakilan dari manajemen Astra Credit Companies. Atas dimuatnya penjelasan ini, kami mengucapkan terima kasih agar semua menjadi jelas.
Hormat Kami
Matilda Esther R
BERIKUTNYA >