Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR: Pemerintah Harus Jamin Harga Rumah MBR Turun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 30 Agustus 2016, 17:14 WIB
DPR: Pemerintah Harus Jamin Harga Rumah MBR Turun
Ilustrasi/Net
rmol news logo Langkah pemerintah memangkas berbagai perijinan dan pajak di sektor properti dinilai sebagai angin segar bagi upaya pemenuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Anggota Komisi V DPR RI, Fathan Subchi mengatakan, pemerintah tetap diminta untuk mengawasi para pengembang agar kebijakan ini mampu menurunkan harga properti, bukan hanya memperbesar keuntungan pengembang.

"Setiap kebijakan pemerintah tujuannya pasti baik. Namun pengalaman dan praktik dimasa lalu membuktikan bahwa rakyat kebanyakan seringkali kesulitan untuk menikmati dampak positif dari kebijakan itu,” jelas dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/8).

Menurutnya, harga properti di berbagai wilayah Indonesia terus meningkat dan semakin sulit terjangkau oleh MBR. Parahnya, kenaikan harganya bahkan jauh diatas inflasi yang menjadi benchmark kenaikan pendapatan masyarakat, khususnya pekerja swasta.

Situasi ini, lanjut dia, semakin sulit mengingat pelemahan ekonomi telah membuat penghasilan masyarakat ikut tertekan. Alhasil, memiliki rumah bagi mayoritas MBR menjadi sebuah mimpi yang sulit diwujudkan.

Anggota Komisi V yang membawahi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat ini menjelaskan, data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu mencatat bahwa masih ada 17,3 persen atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali).

"Masih banyak rakyat kita yang berpenghasilan rendah sulit memiliki rumah. Disinilah pemerintah harus bisa memastikan bahwa aturan barunya dapat memudahkan rakyat kecil tidak lagi kontrak ataupun sewa rumah di sepanjang hayatnya,” jelasnya.

Untuk memastikan kebijakan pemerintah di sektor properti ini dapat memangkas harga rumah, Fathan meminta pemerintah menindak tegas pengembang-pengembang nakal. Sebab, selama ini banyak pengembang yang tidak mau menjalankan UU 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Bahwa sesuai beleid ini setiap pengembang wajib membangun rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dengan perbandingan 1:2:3.

"Selama ini UU ini seperti macan kertas yang tak bisa dilakukan. Karena itu jika pelanggaran terhadap UU ini masih terjaddi, pemerintah wajib menindak tegas pengembang yang melanggar. Kita sudah terlalu lama dinina bobokkan oleh pengembang-pengembang besar yang hanya mengejar untung,” imbuhnya.

Fathan juga meminta BI terus menekan tingkat suku bunga acuan sehingga bunga KPR makin terjangkau. Saat ini dengan acuan seven daya repo 5.25 persen, mestinya KPR ke konsumen bisa dibawah single digit.

24 Agustus lalu pemerintah telah merilis Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke XIII yang diantaranya memangkas sejumlah aturan di sektor properti. Dalam peraturan pemerintah (PP) yang akan diterbitkan, pemerintah memangkas waktu perijinan yang memungkinan pembangunan rumah bagi MBR yang semula butuh 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

PKE ini diluncurkan untuk mendukung realisasi Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang merupakan bagian dari RPJMN 2014-2019. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA