Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Darmin Pede Harga Rumah Bakal Turun Hingga 20 Persen

Efek Paket Kebijakan XIII

Jumat, 26 Agustus 2016, 09:54 WIB
Darmin Pede Harga Rumah Bakal Turun Hingga 20 Persen
Foto/Net
rmol news logo Ini kabar gembira untuk wong cilik . Menteri Koordinator Per­ekonomian Darmin Nasution memproyeksi, harga rumah akan mengalami penurunan seiring dengan telah diluncurkannya Paket Kebijakan Ekonomi jilid XIII. Menurutnya, kebijakan deregulasi perizinan akan men­gurangi biaya pengurusan izin hingga 70 persen.

"Dampaknya harga rumah akan turun. Berdasarkan kajian, harga jual rumah bisa turun 14 sampai 20 persen," kata Darmin di Jakarta, kemarin.

Darmin menuturkan, penu­runan harga rumah menjawab kekhawatiran masyarakat se­lama ini kalau harga rumah sangat mahal. Namun demikian, Darmin menegaskan, penurunan harga jual rumah tidak bisa dipukul rata. Alasannya, harga jual rumah berbeda-beda karena dipengaruhi lokasi, sarana dan prasarana pendukung.

Darmin bilang, Peraturan Pe­merintah (PP) terkait masa ber­laku percepatan, penggabungan, dan pemangkasan regulasi izin mendirikan perumahan, tidak lama lagi akan dikeluarkan.

"Kita optimistis, paket kebi­jakan yang baru dikeluarkan ini dapat mengejar target penyediaan satu juta rumah hingga akhir tahun," ungkapnya.

Paket Kebijakan Ekonomi XIII diluncurkan pemerintah Rabu (24/8). Kebijakan ini antara lain mengatur percepatan izin Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah dari pemilik tanah kepada pengembang, pengukuran, dan pembuatan peta bidang tanah, termasuk penerbitan Izin Mendi­rikan Bangunan (IMB) Induk, dan pemecahan IMB.

Selain itu, izin evaluasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Hak Atas Tanah, pemecahan sertifikat atas nama pengembang, dan pemeca­han Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama konsumen.

Selain percepatan, ada juga izin digabung agar lebih sederhana. Antara lain proposal pengem­bangan dengan surat pernyataan tidak sengketa dan Izin Peman­faatan Tanah (IPT) dengan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) yang digabung dengan tahap pengece­kan kesesuaian Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).

Izin pengesahan site plan juga akan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), rekomen­dasi damkar, dan retribusi penye­diaan lahan pemakaman.

Untuk izin yang dipangkas antara lain izin lokasi, persetujuan gambar master plan , rekomen­dasi peil banjir, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin). Pemer­intah memastikan, deregulasi ini dapat memangkas izin pengerjaan rumah dari sekitar 769 hari sampai 981 hari menjadi 44 hari.

Sementara terkait dengan program pembangunan peruma­han, pemerintah mencanangkan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan ren­dah (MBR) sebanyak 700 unit dan 300 ribu unit rumah non- MBR. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA