Penggerebekan Ponpes Putri, PKS Minta Penegakan Hukum Lindungi Santri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 November 2026, 09:53 WIB
Penggerebekan Ponpes Putri, PKS Minta Penegakan Hukum Lindungi Santri
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun. ((Foto: Dok. F-PKS)
Kecil Besar
rmol news logo Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai keluhan dan kecaman dari berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, meminta evaluasi agar penegakan hukum tetap memperhatikan perlindungan anak dan lingkungan pendidikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo pada September 2026. Polda Jawa Tengah menyatakan tindakan itu dilakukan berdasarkan izin pengadilan untuk mencari pihak yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus profesional dan proporsional. Ketika tindakan dilakukan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak, aspek perlindungan, keselamatan, dan kondisi psikologis mereka harus menjadi perhatian utama,” tegas Adang kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.

Legislator PKS ini meminta keluhan terkait penggeledahan, pemeriksaan penghuni, dan barang-barang yang dibawa petugas diperiksa secara objektif. Ia juga mengapresiasi langkah Polri mendalami persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur, harus diperiksa secara terbuka dan objektif. Jangan berhenti pada klarifikasi semata. Evaluasi perlu dilakukan untuk memastikan tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Adang mengingatkan agar penanganan perkara tidak menimbulkan stigma terhadap pesantren maupun santri. Dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses hukum tanpa menggeneralisasi lembaga pendidikan tempatnya berada.

Mantan Wakapolri ini juga meminta perhatian terhadap kondisi psikologis santri yang mungkin mengalami ketakutan atau trauma serta pengembalian barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum.

“Prinsipnya, hukum harus ditegakkan, tetapi hak masyarakat juga harus dilindungi. Kita ingin proses hukum berjalan tuntas, prosedur diperiksa secara objektif, dan anak-anak serta lingkungan pendidikan tetap mendapatkan perlindungan,” demikian Adang.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA