Demokrat: Jangan Seret AHY dalam Polemik Jabatan Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 02 November 2026, 15:47 WIB
Demokrat: Jangan Seret AHY dalam Polemik Jabatan Gibran
Kebersamaan Gibran Rakabuming Raka dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, membantah pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus yang mengaitkan sikapnya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) soal surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dengan ambisi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Wakil Presiden.

Jansen menilai, pernyataan Bestari yang menyeret nama AHY terlalu jauh. Menurutnya, pandangan yang disampaikan mengenai konsekuensi hukum putusan MA tidak berkaitan dengan kepentingan politik untuk memperebutkan posisi Wakil Presiden.

"Saya kira terlalu jauh jika pernyataan saya mengenai putusan Mahkamah Agung kemudian dikaitkan bang Bestari Barus dengan keinginan Mas AHY menjadi Wakil Presiden. Mas AHY tidak perlu ditarik-tarik ke dalam persoalan ini," kata Jansen, Senin, 2 November 2026.

Ia meminta persoalan hukum dan konstitusi tidak dicampuradukkan dengan spekulasi mengenai kepentingan politik maupun sosok yang berpeluang mengisi jabatan Wakil Presiden.

Terlebih, menurut Jansen, jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, pengisiannya merupakan kewenangan Presiden sesuai konstitusi. Partai-partai pengusung tidak perlu dilibatkan dalam proses tersebut.

"Tidak perlu dan jangan mencampuradukkan persoalan hukum dan konstitusi, dengan spekulasi mengenai kepentingan politik atau siapa yang akan menjadi Wakil Presiden. Apalagi soal pengisian itu jikapun terjadi, sesuai konstitusi kita sepenuhnya kewenangan Presiden, bahkan partai-partai pengusungpun tidak perlu dilibatkan," ujarnya.

Jansen menegaskan, pandangannya mengenai posisi Gibran setelah putusan MA merupakan argumentasi hukum atas konsekuensi sebuah putusan pengadilan. Ia menyebut amar putusan tersebut telah beredar luas dan sejumlah ahli hukum juga sudah lebih dahulu memberikan pandangan.

"Apa yang saya sampaikan dalam tulisan itu adalah pandangan mengenai konsekuensi hukum dari sebuah putusan pengadilan, yang amarnya sudah beredar dimana-mana, bahkan sebelum sayapun sudah banyak ahli hukum yang lebih dulu memberikan pendapatnya. Jadi tidak ada kaitannya dengan memperjuangkan posisi politik seseorang," jelasnya.

Ia pun mempersilakan Bestari maupun pihak lain yang memiliki pandangan berbeda untuk menyampaikan bantahan melalui argumentasi hukum, bukan dengan mengaitkannya pada kepentingan politik.

"Kalau memang ada perbedaan pandangan terhadap argumentasi hukum yang saya sampaikan, silakan dijawab dengan argumentasi hukum pula. Kita diskusikan substansi putusan, norma konstitusinya, dan konsekuensi hukumnya," tegas Jansen.

Menurutnya, demokrasi membutuhkan kedewasaan dalam membedakan pandangan hukum dengan kepentingan politik. Sebab, tidak setiap kritik atau pendapat konstitusional harus dimaknai sebagai upaya mengejar jabatan.

"Jangan sampai setiap pandangan hukum dan sifatnya konstitusional justru ditafsirkan sebagai ambisi politik. Demokrasi membutuhkan kedewasaan kita bersama untuk membedakan mana pandangan hukum dan mana kepentingan politik," pungkasnya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA