Mereka sedianya dijadwalkan beraudiensi dengan Fraksi PKB DPR RI.
Pantauan RMOL di lokasi, perwakilan KIPP Indonesia, Ray Rangkuti dan Lucius Karus, bersama perwakilan AKSI, Ubedilah Badrun, sejumlah mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya tidak diperbolehkan masuk oleh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI di area Sistem Manajemen Pengunjung (Visitor Management System).
Setelah menunggu lebih dari satu jam, massa dari unsur masyarakat sipil dan mahasiswa tersebut mulai gerah lantaran belum juga diizinkan masuk untuk menemui Fraksi PKB sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Dasar Anda apa tidak membolehkan kami masuk menemui perwakilan kami di dalam?” tegas Ray Rangkuti di hadapan Pamdal DPR dan perwakilan Sekretariat Jenderal (Setjen).
“Kami juga minta Sekjen DPR datang ke sini menghadapi kami. Berdasarkan apa dia [melarang] atau atas perintah siapa dia?” imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya, KIPP bersama AKSI untuk Angket Gibran telah beraudiensi dengan Fraksi Partai Golkar DPR RI. Dalam audiensi tersebut, mereka mendesak Fraksi Golkar untuk menggunakan hak angket guna mengusut polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mereka juga meminta Fraksi Golkar di DPR RI menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menguji persoalan yang dinilai belum memberikan kepastian kepada publik.
“Yang jelas kami, masyarakat sipil, ingin agar konstitusi kita tegak, demokrasi dijalankan dengan baik, dan kita punya standar etik tertinggi dalam memposisikan seorang pemimpin. Presiden dan wakil presiden diikat oleh standar etik yang tinggi atau virtue of ethics, serta diikat dengan etika publik yang sangat kuat,” tegas perwakilan AKSI, Ubedilah Badrun, saat menyerahkan aspirasi kepada DPR RI di Ruang Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 12 Oktober 2026.
BERITA TERKAIT: